Menuju konten utama

Komnas HAM Akan Berkoordinasi untuk Usut Kasus 22 Mei

Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan kepolisian seperti tim Laboratorium Forensik untuk menyelidiki soal peluru tajam.

Komnas HAM Akan Berkoordinasi untuk Usut Kasus 22 Mei
Demonstran terlibat bentrok dengan polisi saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id -

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran HAM pada 21-22 Mei 2019 kemarin.

Pihak terkait yang dimaksud Komnas HAM di antaranya Pemprov DKI Jakarta, kepolisian dan TNI.

"Misalnya penanganan demonstrasi itu sudah sesuai protab atau belum. Apakah sudah sesuai dengan tadi, Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008 soal implementasi Hak Asasi Manusia. Karena itu juga jadi standar evaluasi bersama antara Komnas HAM dengan Kepolisian," ujar Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Anak Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat di kantor Komnas HAM, Selasa (28/5/2019).

Beka mengatakan, kalau perlu nantinya bukan hanya berkoordinasi dengan TNI-Polri saja. Tetapi pihaknya juga akan berkordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mengusut kasus tersebut.

Pemprov DKI Jakarta yang akan dilibatkan seperti Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan beberapa pemangku kepentingan lainnya.

Hal tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan sebanyak-banyaknya.

"Sebelum kami menyimpulkan atau merekomendasikan sesuatu. Tentu saja mendasarkan pada keadilan. Tentu saja kepada korban terlebih dahulu," tuturnya.

"Jadi tidak untuk yang lain tapi untuk korban ini dulu. Kami juga harus mulai dengan prinsip tadi, mengumpulkan keterangan sebanyak-banyaknya," tambahnya.

Beka mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian seperti tim Laboratorium Forensik untuk menyelidiki soal peluru tajam.

Beka menuturkan, Komnas HAM juga ingin melakukan uji balistik agar mengetahui dari mana asal senjata tersebut, apakah dari aparat atau bukan.

Hal itu karena, Komnas HAM tidak bisa secara mudah mengambil kesimpulan dari mana asal peluru tersebut.

"Tapi harus di dasarkan pada uji balistik. Kan sekarang yang banyak beredarkan muternya ke arah jarum jam begitu. Sementara ada yang bilang, peluru tajamnya yang dimiliki Polisi maupun Tentara di Indonesia itu muternya ke kiri," tuturnya.

"Nah ini kan asumsi-asumsi seperti itukan harus dibuktikan dengan uji balistik. Untuk menentukan siapa yang punya. Kesatuan mana misalnya, kalau ngomong kesatuan. Itu beberapa hal soal permintaan keterangan kami kepada kepolisian," tambahnya.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari