tirto.id - Ketua Komnas Ham, Ahmad Taufan Damanik belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran HAM pada aksi kerusuhan yang berlangsung sejak Selasa-Kamis (21-23/5/2019) dini hari tersebut.
Sebab, menurut dia, sejauh ini pihak kepolisian masih menduga adanya keterlibatan pihak ketiga.
"Kalau itu dari kelompok yang kriminal, berarti itu tindakan kriminal. Sementara ini polisi berkeyakinan dan mempunyai bukti-bukti awal, bahwa ada pihak ketiga yang menumpangi dan membuat rusuh. Kemudian ada peluru tajam itu," ujar dia, usai menjenguk korban kerusuhan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Ia juga mengatakan, Komnas HAM belum berencana membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut.
Khususnya terkait penggunaan peluru tajam. Upaya tersebut akan dikembalikan ke kepolisian.
"Sekarang mereka [Polri] sudah membentuk tim itu. Itu yang dibuat Kapolri melibatkan intelijen. Kami percayakan saja dan mengawasi jalannya tim tersebut," jelas dia.
Ia juga menambahkan, Komnas HAM belum mendapatkan laporan terkait aparat yang menggunakan peluru tajam selama aksi 22 Mei. Ia meyakini, aparat menggunakan peluru karet.
"Bahwa ada informasi dari pihak kepolisian, aparat yang mereka tugaskan itu dikasih yang paling maksimum peluru karet. Sebelum itu kan tameng dan pentungan," ujar dia.
Kendati demikian, ia berharap polisi mengungkap kasus di balik penggunaan peluru tajam tersebut.
"Pak Tito Karnavian katakan bahwa ada pihak ketiga dengan bukti-bukti tertentu. Kami tentu sebagai Komnas HAM sangat senang kalau seandainya [kasus] itu diusut dengan tuntas, sehingga terbuka," ujar dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali