Apabila yang disampaikan Bimo Yudho dalam kontennya adalah sebuah fakta, maka kewajiban pemerintah Lampung adalah melakukan evaluasi atas kritikan tersebut.
Komnas HAM menilai rencana pemerintah melakukan revisi terbatas terhadap sejumlah pasal di UU ITE tidak akan jadi solusi masalah kebebasan berekspresi.