Dalam rekapan yang didapat Koalisi Serius, Pasal 27 ayat (3) bukannya tidak ada, tapi berubah bentuk menjadi Pasal 27A ayat (1) dan Pasal 27B ayat (1).
Apabila yang disampaikan Bimo Yudho dalam kontennya adalah sebuah fakta, maka kewajiban pemerintah Lampung adalah melakukan evaluasi atas kritikan tersebut.