Vice Director Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listyanto menuturkan, kebijakan impor ini akan berdampak kecil pada petani.
Berbeda dari UU Paten sebelumnya yang mewajibkan pengusaha barang paten produksi di dalam negeri, UU Ciptaker memungkinkan pengusaha mengimpor dari luar.
Ekonom Indef Tauhid Ahmad menilai perubahan status berkembang menjadi negara maju berpotensi membuat Indonesia kehilangan fasilitas perdagangan ekspor dan impor, seperti GSP.