Ekonom Indef Tauhid Ahmad menilai perubahan status berkembang menjadi negara maju berpotensi membuat Indonesia kehilangan fasilitas perdagangan ekspor dan impor, seperti GSP.
RUU Cipta Lapangan Kerja bakal mengubah PK2B jadi PBPK dan mengesampingkan IUPK. Hal ini dinilai bakal membuka ruang eksploitasi besar-besaran di sektor Minerba.
Hambatan izin investasi ada di daerah, karena memiliki otonomi, sehingga kerap tak sejalan dengan sistem Online Single Submission (OSS) di tingkat pusat.
Keraguan Indef terkait target pertumbuhan ekonomi karena sebagian besar asumsi makro pemerintah tidak menggambarkan posisi Indonesia bersiap menghadapi krisis global.