Menuju konten utama

Indef Nilai Wacana Pajak Judi Online Menyesatkan

Judi online sangat berbahaya dan dapat menjadi katalisator pinjaman online (pinjol) yang macet dan bermasalah.

Indef Nilai Wacana Pajak Judi Online Menyesatkan
Ilustrasi Judi Online. foto/Istockphoto

tirto.id - Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai pernyataan Menteri Budi Arie terkait ada usulan pajak judi online menyesatkan. Hal itu disampaikan Nailul dalam diskusi publik 'Bahaya Pinjaman Online bagi Penduduk Usia Muda' digelar secara virtual, Senin (11/9/2023).

"Jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari Pak Menteri itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat," kata Nailul dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, judi online sangat berbahaya dan dapat menjadi katalisator pinjaman online (pinjol) yang macet dan bermasalah. Berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 11,84 persen dari total 94 ribu laporan pengaduan terkait transaksi mencurigakan dari judi online.

Angka tersebut meningkat 10 kali lipat dari tahun 2020 yang hanya 1,6 persen laporan transaksi mencurigakan mengenai judi online dari total 68 ribu laporan ke PPATK. Pada tahun 2022, ada 69,9 juta transaksi yang terkait dengan judi online dengan nominal sebesar Rp69,6 triliun. Di samping itu, pertumbuhan pinjol hingga Desember 2022 mencapai 71 persen dan 18 persen pada Juli 2023.

Meninjau dari Google Trends, lanjut dia, ditemukan pula peningkatan tren pencarian untuk kata-kata zeus slot dan pinjaman online sejak tahun 2021 hingga akhir 2022.

“Ada dugaan saya bahwa ada kenaikan pinjaman online dikarenakan kalah judi online dan uang pinjaman online itu digunakan untuk bermain judi online,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan ada usulan untuk menerapkan pajak judi online. Hal itu disampaikan Budi Arie saat rapat kerja di Komisi I DPR RI, Senin (4/9/2023) kemarin.

Dia menuturkan, Indonesia mnejadi satu-satunya negara di ASEAN yang menganggap perjudian sebagai praktik yang ilegal. Lantaran proses pembasmian judi online dinilai sulit, karena pelaku kebanyakan tinggal di luar negeri.

"Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang nggak jelas. Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki'. Kalau enggak, kita juga kacau," katanya.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Bisnis
Penulis: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin