Menuju konten utama

Menkominfo Ungkap Ada Usulan Pungut Pajak dari Judi Online

Menkominfo Budi Arie menuturkan Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang menganggap perjudian sebagai praktik yang ilegal.

Menkominfo Ungkap Ada Usulan Pungut Pajak dari Judi Online
Budi Arie Setiadi memberikan hormat jelang dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan, ada usulan untuk menerapkan pajak judi online. Hal itu disampaikan Budi Arie saat rapat kerja di Komisi I DPR RI, Senin (4/9/2023) pekan lalu.

Dia menuturkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang menganggap perjudian sebagai praktik yang ilegal. Hal itu karena proses pembasmian judi online dinilai sulit, karena pelaku kebanyakan tinggal di luar negeri.

"Polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi," katanya.

"Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang enggak jelas. Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki'. Kalau enggak, kita juga kacau," katanya.

Sementara itu, dia pun tidak mau menjadi sebagai pencetus legalisasi judi online. Dia menuturkan, judi online tetap ilegal maka berapa banyak devisa yang masuk ke negara lain.

"Sebagai bangsa, sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau enggak 7-9 miliar dolar AS per tahun uang kita lari. Jadi isinya bukan judi online legal-ilegal, tapi bagaimana menyelamatkan devisa kita," terangnya.

Sebelumnya, Budi menuturkan judi online saat ini meresahkan masyarakat Indonesia. Dia mengakui banyak generasi muda yang terjerumus.

"Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," kata Budi dikutip dari Antara, Rabu (23/8/2023).

Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Sepekan setelah menjabat Budi Arie telah memblokir 11.333 konten judi online.

Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online. Sementara itu, dia juga mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota menangkap seorang selebgram berinisial SZM (22) yang telah mempromosikan judi online, Selasa (22/8/2023).

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin