Narasumber berita merupakan bagian dari produk jurnalistik. Oleh karena itu, narasumber tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Menurut Bendahara Umum Projo, komentar-komentar Hasto yang tidak suportif adalah residu kekalahan dalam Pilpres 2024, sementara publik ingin rekonsiliasi.