Menurut Kuasa hukum Kusnadi, pelaporan ini juga agar Kapolri mengetahui bahwa anggotanya yang ditempatkan di KPK tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.
Narasumber berita merupakan bagian dari produk jurnalistik. Oleh karena itu, narasumber tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh Undang-undang Pers.