Indeks Hakim Konstitusi

Maju Pilkada, Pejabat Tidak Perlu Mundur
Politik
Kamis, 14 Apr 2016

Maju Pilkada, Pejabat Tidak Perlu Mundur

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengusulkan pejabat petahana atau TNI/Polri yang maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya, melainkan hanya mengajukan cuti. Menurut Rambe hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.