Menuju konten utama

Arief Hidayat akan Dilaporkan ke MK karena Diduga Langgar Kode Etik

ICW dan anggota koalisi lain berencana melaporkan Arief Hidayat lantaran diduga melobi DPR saat uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di DPR.

Arief Hidayat akan Dilaporkan ke MK karena Diduga Langgar Kode Etik
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)) Arief Hidayat saat memenuhi panggilan KPK sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik MK. Arief dikabarkan telah melobi DPR untuk bisa kembali maju sebagai Hakim Konstitusi 2018.

Arief Hidayat akan mengakhiri masa kerja pada April 2018 ini selaku hakim konstitusi, sehingga DPR mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk mencari penggantinya dimulai hari ini di Komisi III DPR RI.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho membenarkan kalau mereka berencana melaporkan Arief Hidayat. Ia bersama sejumlah anggota koalisi berencana melaporkan Arief lantaran diduga melobi DPR saat uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di DPR.

"Ada informasi yang berkembang di pemberitaan ada upaya lobi-lobi yang dilakukan Arief," kata Emerson saat dihubungi Tirto, Rabu (6/12/2017).

Ia menilai langkah Arief dengan berupaya melobi DPR tidak tepat. Mereka menduga, Arief telah melanggar etik dengan melobi DPR demi kursi Ketua MK.

Emerson mengaku, ada 4 poin yang diduga dilanggar Arief. Sayang, ia tidak merinci apa saja 4 poin tersebut. Koalisi akan menjelaskan saat pelaporan nanti. Rencananya, mereka akan melaporkan Arief ke Mahkamah Konstitusi pukul 14.00 WIB.

Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Juru Bicara MK Fajar Laksono tidak masalah bila ada masyarakat yang menilai hakim konstitusi melanggar kode etik.

"Publik silahkan buat laporan apabila ada dugaan pelanggaran etik," kata Fajar saat dihubungi Tirto, Rabu (6/12/2017).

Fajar menerangkan, pelaporan akan langsung ditelaah Dewan Etik. Ia mengatakan, Dewan Etik akan melihat bentuk laporan terhadap Arief. Di MK, ada dua bentuk permasalahan yang ditangani etik yakni pemberitaan atau laporan. "Nanti dilihat dulu apakah ini laporan atau pemberitaan, bukti-bukti yang disampaikan itu apa kalau laporan," kata Fajar.

"Kalau ini kan konteksnya laporan nih. Ada elemen masyarakat yang kemudian melaporkan. Nanti Dewan Etik akan mendalami dulu. Setelah itu akan dipanggil si pelapornya ini untuk mengonfirmasi pelaporan-pelaporannya itu," tutur Fajar.

Dewan Etik akan melihat dari keterangan pelaporan serta isi pelaporan. Apabila sudah memasuki substansi, Dewan Etik akan memanggil Arief dan memeriksa lebih lanjut. Namun, pihak Dewan Etik tidak diberikan batas waktu untuk menelaah laporan tersebut, tetapi segera merespon polemik tersebut. "Dewan etik biasanya itu sangat cepat merespon itu," kata Fajar.

Seperti diketahui, Komisi III DPR berencana menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi Arief Hidayat. Namun, DPR menunda fit and proper test karena ada dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan proses tersebut.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengklaim, aksi fit and proper test terlalu terburu-buru. Ia menuding langkah fit and proper test merupakan bagian langkah Arief untuk bisa menjadi hakim konstitusi hingga 2020 sementara jabatan hakim konstitusinya berakhir April 2018. Ia menuding, Arief melobi DPR agar tetap menjadi Ketua MK.

"Sebelumnya memang Pak Arief gencar juga lobi-lobi gitu loh. Lobi-lobi dengan alasan dia ingin diperpanjang karena mendekati partai-partai dengan argumentatif kalau dia enggak terpilih, nanti yang gantiin dia Saldi Isra. Saldi Isra itu dianggap pro-KPK," tuding Desmond.

"Jadi ada suatu nuansa politik yang hari ini kalau itu memilih Pak Arief lagi, gitulah," imbuh politikus asal Banten itu, Senin (27/11/2017).

Baca juga artikel terkait HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri