Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (14/8). Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya