Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (14/8). tirto.id/Andrey Gromico
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (14/8). tirto.id/Andrey GromicoMantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (14/8). tirto.id/Andrey GromicoMantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (14/8). tirto.id/Andrey Gromico
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (14/8). Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.