Menuju konten utama

MK Bantah KPK Soal Hakim Konstitusi Mangkir Lapor LHKPN

Juru Bicara MK, Fajar Laksono membantah tudingan KPK bahwa ada lima Hakim Konstitusi yang mangkir serahkan laporan LHKPN terbarunya.

MK Bantah KPK Soal Hakim Konstitusi Mangkir Lapor LHKPN
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK Guntur Hamzah (kiri) menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono membantah tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai lima Hakim Konstitusi yang mangkir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbarunya.

"Seluruh Hakim Konstitusi sebetulnya sudah menyerahkan LHKPN," kata Fajar di Gedung MK Jakarta, pada Jumat (3/3/2017) seperti dikutip Antara.

Fajar mengklaim seluruh Hakim Konstitusi sudah menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Ia menjelaskan ada perbedaan penafsiran terhadap peraturan terkait penyerahan LHKPN pejabat negara

antara pihak KPK dan MK. Perbedaan itu terkait pemahaman pada amanat Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999.

Menurut Fajar, pihak MK tidak memahami pasal itu mewajibkan pejabat negara menyerahkan LHKPN selama dua tahun sekali untuk membarui laporan data hartanya.

"Jadi, periode dua tahunan ini mungkin ada di peraturan atau keputusan KPK, barangkali ini soal pemahaman dan mungkin juga sosialisasi," kata Fajar.

Meskipun ada perbedaan pendapat antara KPK dan MK, Fajar menegaskan para Hakim Konstitusi akan segera menyerahkan LHKPN terbarunya bila memang KPK meminta demikian. Fajar menambahkan para Hakim Konstitusi tidak akan mengelak dari permintaan itu.

"Intinya tidak ada resistensi dari hakim MK, tidak ada satupun hakim MK yang menolak untuk melaporkan kekayaannya," ujar Fajar.

Keterangan Fajar ini berbeda dari komentar mantan Ketua MK, Mahfud MD pada Kamis kemarin. Mahfud menilai para Hakim MK, yang telat menyerahkan LHKPN secara periodik dua tahun sekali, telah menyalahi amanat undang-undang.

"Ya itu salah kalau hakim MK tidak memberi ke laporan LHKPN itu, itu salah secara Undang-Undang karena pejabat negara itu harus melaporkan dua tahun sekali," kata Mahfud di Gedung KPK Jakarta.

Mahfud mengaku, saat masih menjabat sebagai Ketua MK, dirinya pun telah melaporkan LHKPN secara periodik sesuai aturan yang berlaku. "Waktu saya jadi Ketua MK, baru masuk saya lapor, ketika di tengah jalan saya lapor, ketika akan keluar saya lapor lagi. Artinya saya tidak sampai dua tahun lapor, itu kewajiban Undang-Undang."

Dua hari lalu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengumumkan ada lima Hakim MK yang belum menyerahkan LHKPN terbarunya secara periodik dua tahun sekali.

Ia menyesalkan hal ini karena sikap itu tak sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasar data aplikasi LHKPN di situs acch.kpk.go.id, kelima Hakim Konstitusi yang belum menyerahkan LHKPN terbarunya dalam dua tahun terakhir ialah Ketua MK, Arief Hidayat, Wakil Ketua MK, Anwar Usman, dan tiga Hakim MK lainnya, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna Hakim MK serta Aswanto.

Sementara Hakim MK Suhartoyo sudah menyetor LHKPN pada akhir 2016 tapi belum selesai proses pelengkapan berkasnya. Hanya dua Hakim MK, yakni Maria Farida Indrati dan Manahan Malontige Pardamean Sitompul yang sudah menyerahkan LHKPN terbarunya selama dua tahun terakhir.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom