Menuju konten utama

Patrialis Sebut Tak Ada Hakim MK Lain Terlibat di Kasusnya

Patrialis Akbar mengklaim tidak ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lainnya yang terlibat dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat ia jadi tersangka.

Petugas menggiring mantan Hakim MK Patrialis Akbar (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/2/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Hakim Konstitusi non-aktif, Patrialis Akbar mengklaim tidak ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lainnya yang terlibat dalam kasus suap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Meski kasus ini telah menjerat Patrialis sebagai tersangka, dia bersikukuh menyatakan bahwa semua hakim MK bersih.

"Insya Allah tidak ada. MK itu bersih, sahabat saya hakim-hakim MK. Insya Allah kami semua baik-baik," kata Patrialis seusai diperiksa selama 10 jam di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (22/2/2017) seperti dilansir Antara.

Terkait pemeriksaan keduanya hari ini, Patrialis enggan menjelaskan pertanyaan penyidik untu dia. Alasan dia, materi penyidikan merupakan rahasia.

"Kalau penyidikan itu rahasia tidak boleh siapapun yang tahu, nanti di pengadilan," kata mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2009-2011 tersebut.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman. Suap itu diberikan agar uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.

Gugatan Uji Materi No 129/PUU-XIII/2015 di MK itu diajukan oleh 6 pemohon, yakni Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi. Mereka merasa dirugikan oleh pemberlakuan “zona based" di Indonesia karena mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang menekan peternakan sapi lokal, dan tak tersedianya daging dan susu segar sehat.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "zone based" sehingga impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah hewan ternak, yakni yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), seperti sapi dari India. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based", yang hanya membuka impor dari negara-negara bebas PMK, seperti Australia dan Selandia Baru. PT Sumber Laut Perkasa merupakan pelanggan impor sapi asal Australia.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya, Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom