tirto.id - Meskipun sudah menyandang predikat tersangka, Basuki Hariman yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (26/1/2017), yakin bahwa dirinya adalah korban konspirasi pihak tertentu. Basuki mengakui bahwa ia bingung saat kantornya digeledah petugas KPK berpakaiaan dinas lengkap.
"Mereka [petugas] ke kantor, digeledahlah kantor saya. Terus saya datang ke kantor. Rupanya Pak Kamal [Kamaludin] sudah dibawa duluan ke sini [Gedung KPK]. Kemudian saya dibawa ke sini," kata Basuki Hariman pascapemeriksaan di Gedung KPK, Jumat, (27/01/2017) menjelang subuh.
Basuki sekali lagi meyakinkan bahwa pelaku penjebakan itu adalah Kamaluddin. Pasalnya, Basuki merasa jika upeti yang mulanya akan diberikan untuk Patrialis selama ini tak disentuh oleh Patrialis, tapi justru masuk ke pundi keuangan Kamaluddin.
Pengusaha daging sapi impor ini berupaya menguatkan argumennya tersebut bahwa Kamaludin selalu mengulur waktu. Kamal, disebut Basuki, tak pernah memberi kejelasan untuk memenangkan perkara undang-undang terkait kuota daging perusahaannya.
"Iya betul [merasa dikorbankan]. Ini perkaranya bisa menang. Padahal saya tahu Pak Patrialis berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis tidak seperti yang kita duga hari ini," tanya Basuki seperti dilaporkan Tirto.id.
Ia juga menjabarkan bahwa dirinya kerap diperas oleh Kamaluddin. Kamal selalu berdalih untuk pengamanan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
"Dia sering begitu. Tapi saya tahu itu tidak bakal sampai. Tapi karena dia yang [bisa] kenalin, ya sudah, saya kasih saja," ungkap Basuki.
Angin surga yang dijanjikan Kamaluddin sebagai calo proyek ini memastikan bahwa hubungan personal antara Patrialis sangat dekat. Apalagi, ada regulasi yang menurutnya bisa membantu medongkrak perijinan kuota daging import India yang menjadi Negara asal daging di perusahaannya.
"Dia juga ada kerja sama [dengan Pak Patrialis] sama [juga dengan] saya. Tapi saya enggak tahu kalau dia dulu dekat sama Patrialias. Belakangan saya [tahu] karena saya pedagang daging, ternyata daging tidak laku. Ya saya support orang yang lagi gugat," kata Basuki.
Dalam kasus ini Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny ditetapkan sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari