tirto.id - Saldi Isra mengucapkan sumpah ketika dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi periode 2017-2022 di Istana Negara, Selasa (11/4/2017).
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti bagi nusa dan bangsa," ucap Saldi Isra, seperti diberitakan Antara.
Saldi adalah peringkat teratas dari panitia seleksi hakim MK yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Presiden lalu memutuskan memilih Saldi berdasarkan surat Keputusan Presiden No 40P/2017, menggantikan Patrialis Akbar.
Setelah mengucapkan sumpah, Saldi lalu menandatangani berita acara pengucapan sumpah hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para pemimpin lembaga tinggi negara dan para menteri Kabinet Kerja.
Pria kelahiran Paninggahan Solok, Sumatera Barat 20 Agustus 1968 itu adalah ahli hukum tata negara yang sebelumnya menjabat guru besar Universitas Andalas, Padang.
Ia mendapatkan gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia, pada 2001 dan gelar doktor dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 2009 dengan predikat cum laude.
Saldi banyak melahirkan karya-karya tulisan yang merupakan hasil pemikirannya dalam dunia tata negara dan dukungan kepada gerakan anti korupsi.
Ia juga meraih berbagai penghargaan seperti Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas (2009), Bung Hatta Anti-Corruption Award (2004), dan Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi (2012).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri