Menuju konten utama

Jokowi Perhatikan Rekam Jejak Saat Pilih Pengganti Patrialis

Presiden Joko Widodo akan sangat mempertimbangkan faktor rekam jejak dalam memilih kandidat pengganti mantan Hakim Konstitusi yang terlibat kasus suap, Patrialis Akbar.

Jokowi Perhatikan Rekam Jejak Saat Pilih Pengganti Patrialis
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menerima Ketua Panitia Seleksi Hakim MK Harjono (keempat kiri) dan anggota Pansel Ningrum Natasya Sirait (kedua kiri), Sukma Violetta (ketiga kiri), Maruarar Siahaan (kelima kiri), dan Todung Mulya Lubis (keenam kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/4/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Presiden Joko Widodo akan segera menetapkan Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar setelah panitia seleksi (Pansel) menyerahkan tiga nama calon hakim.

"Mudah-mudahan lebih cepat (terpilih) karena beliau sudah beri arahan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kompleks Istana Presiden Jakarta, pada Selasa (4/4/2017) seperti dilaporkan Antara.

Apalagi saat ini MK sedang menangani banyak gugatan pilkada serentak dari berbagai daerah. "Karena banyaknya gugatan yang berkaitan dengan pilkada dan sebagainya sehingga akan diputuskan segera," tambah Pramono.

Pada Senin kemarin, Pansel hakim MK mengumumkan tiga nama yang lolos seleksi akhir. Salah satu dari mereka akan dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan posisi Patrialis Akbar yang kini menjadi pesakitan setelah terlibat di kasus dugaan penerimaan suap dan sedang ditahan KPK.

"Ketiga nama itu sudah ada, Prof Saldi Isra, Dr Bernard Tanya dan Pak Wicipto,” kata Pramono.

Dia lalu mengimbuhkan, “Tentunya Presiden akan memilih yang benar-benar dari ketiga tersebut yang track record-nya (rekam jejak) terbaik dan juga bisa segera bekerja sama dan masuk dalam sistem MK."

Berdasarkan peringkat penilaian Pansel, Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Andalas Padang, Saldi Isra menempati posisi pertama.

Selanjutnya, posisi kedua ditempati pengajar hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, Bernard L Tanya.

Di tempat ketiga, ada nama mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi.

Pramono menyatakan Presiden Jokowi tidak mempersoalkan latarbelakang kandidat, dari akademisi maupun bukan.

"Pokoknya yang segera bisa masuk di MK dan dikenallah, meski tiga-tiganya juga dikenal," kata Pramono.

Baca juga artikel terkait HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom