Menuju konten utama

Pansel Minta Publik Soroti Rekam Jejak Pengganti Patrialis

Pansel Calon Hakim MK meminta publik memelototi rekam jejak para calon pengganti posisi mantan Hakim Konstitusi tersangka suap di KPK, Patrialis Akbar.

Pansel Minta Publik Soroti Rekam Jejak Pengganti Patrialis
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono (kiri) bersama Anggota Pansel, Sukma Violetta (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai mengadakan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Pansel Hakim MK mendatangi KPK untuk meminta informasi rekam jejak calon yang akan menggantikan Patrialis Akbar dan menekankan KPK untuk membantu memberi informasi terkait hal yang berkaitan dengan jabatan negara, menganalisis LHKPN dan melakukan penelusuran rekam jejak untuk calon Hakim MK. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono meminta publik mengawasi dan melaporkan rekam jejak buruk dari para kandidat Hakim Konstitusi. Para kandidat itu merupakan calon pengganti mantan Hakim MK, Patrialis Akbar yang dipecat secara tidak hormat setelah menjadi tersangka suap di KPK.

Karena itu, menurut Harjono, Pansel Hakim MK akan mengumumkan nama-nama pendaftar yang sudah lolos seleksi administrasi pada 10 Maret 2017 mendatang.

"Akan diumumkan ke publik tanggal 10 (Maret)," kata dia di Jakarta, pada Jumat (3/3/2017) seperti dikutip Antara.

Dia menjamin Pansel akan betul-betul memperhatikan masukan dari publik sebelum menyetorkan nama kandidat Hakim MK ke Presiden Joko Widodo.

"Nanti ada wawancara dan akan kami buka dan undang secara terbuka siapa saja agar biar transparan. Kalau nanti pansel memutuskan nama nama tertentu dikirim ke Presiden jangan sampai yang dikirim tidak diketahui masyarakat," kata dia.

Harjono menambahkan pansel juga akan meminta pertimbangan ke Komisi Yudisial, KPK dan PPATK mengenai kredibilitas para kandidat yang lolos seleksi administrasi.

"KY itu kan punya perwakilan sampai kabupaten, nanti juga akan bantu kami.” Ia juga mengatakan, “Kalau kami sudah punya nama yang terseleksi secepatnya kami kirim ke KPK atau PPATK, kami sudah pernah berkunjung kedua lembaga itu."

Harjono berharap kandidat yang terpilih nanti dapat menjaga integritasnya hingga selesai menjabat sebagai hakim MK.

Hingga kini, Pansel Hakim MK belum memiliki rencana untuk memperpanjang jadwal pendaftaran yang semula ditetapkan berlangsung pada 22 Februari 2017 sampai 3 Maret 2017. Keputusan mengenai perpanjangan itu bisa saja muncul tapi menunggu kesepakatan semua anggota Pansel pada Selasa pekan depan.

Rencananya, pansel MK akan menyerahkan tiga nama kandidat Hakim MK ke Jokowi pada 31 Maret 2017.

Anggota Sekretariat Pansel MK, Rika Puspita mencatat hingga hari terakhir pendaftaran sudah ada 35 orang yang mendaftar sebagai calon Hakim MK. Di antara mereka ada nama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra.

Beberapa syarat dan ketentuan untuk pendaftar ialah warga negara Indonesia, berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada tanggal 1 April 2017, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga artikel terkait HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom