Menuju konten utama

Dewan Etik MK Serahkan Uji Kelayakan Hakim Konstitusi ke DPR

Dewan Etik MK menyerahkan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi, Arief Hidayat. 

Dewan Etik MK Serahkan Uji Kelayakan Hakim Konstitusi ke DPR
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didampingi Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiliha Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak mempunyai hubungan dengan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test DPR RI terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sebagai calon hakim konstitusi. Dewan etik hanya mengurusi etika hakim konstitusi.

"Ya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan (hasil fit and proper test), tapi sekali lagi kami tidak ikut campur di dalam masalah apakah DPR itu mau ini (penunjukan hakim konstitusi)," kata Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Ahmad Rustandi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Ahmad menerangkan, Dewan Etik bertugas untuk menegakkan etik hakim. Mantan Hakim Konstitusi ini pun menegaskan, mereka tidak berwenang untuk mengomentari materi perkara. Mereka pun tidak bisa mengkritik putusan hakim konstitusi karena putusan merupakan wewenang mutlak para hakim.

Namun, saat disinggung mengenai kemungkinan memeriksa anggota DPR yang mengujarkan tudingan lobi, Ahmad mengaku Dewan etik tidak akan gegabah. Mereka tetap akan mendengar terlebih dahulu keterangan dari Arief Hidayat.

Mereka akan melihat dulu duduk perkara sebelum berencana memanggil seseorang."Kami harus berhati-hati dan kami akan merapatkan besok," kata Ahmad.

Anggota Dewan Etik MK Solahudin Wahid menegaskan, pihak Dewan Etik tidak akan ikut campur dalam proses uji kelayakan dan kepatutan. Mereka tidak mau mengomentari tentang waktu pemilihan atau jumlah hakim yang hanya satu.

"Jadi kalau mengenai apakah itu (proses fit and proper test Arief) terlalu cepat atau tidak kemudian apakah calonnya satu atau lebih itu bukan wilayah dewan etik untuk mencampuri. Itu sepenuhnya wewenang DPR. Jadi kami tidak bisa masuk ke sana," kata pria yang karib disapa Gus Solah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Namun, Gus Solah memastikan hasil keputusan fit and proper test tidak mempengaruhi dewan etik. Mereka menyerahkan semua kepada DPR. Namun, putusan dewan etik diklaim mempengaruhi hasil fit and proper test."justru keputusan dewan etik itu yang akan mempengaruhi hasil dari keputusan DPR apakah diperpanjang atau tidak, bukan sebaliknya," kata Gus Solah.

Akan tetapi, pihak dewan etik tidak berwenang memberikan rekomendasi menunda fit and proper test hakim konstitusi. Tokoh NU itu mengingatkan kembali kalau Dewan Etik tidak mempunyai otoritas untuk mengajukan penundaan.

"Kami tidak berwenang mencampuri tugas DPR. Itu sepenuhnya DPR yang berwenang menentukan apa yang menurut mereka baik," kata Gus Solah.

Baca juga artikel terkait HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH