Terdapat pasal di RUU Cipta Kerja yang mengubah sanksi pidana menjadi administratif terhadap pelanggaran iklan rokok, miras dan zat adiktif di UU Penyiaran.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menilai orang kantoran seharusnya paham bagaimana protokol kesehatan dan bagaimana berbahayanya Covid-19.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifah, mengkritik sanksi pidana bagi pemalsuan ijazah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang gencar dibahas pemerintah dan DPR RI.