Penolakan disampaikan dalam sidang di tiga ruangan PN Batam dengan masing-masing hakim tunggal, yakni Yudith Wirawan, Edi Sameaputty, dan Sapri Tarigan.
BP Batam mengklaim proyek relokasi ini mencakup pembangunan rumah, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, lapangan bola, dermaga, dan infrastruktur jalan.