Menuju konten utama
Konflik di Pulau Rempang

Polisi Tetapkan 34 Tersangka Kericuhan di Kantor BP Batam

Polresta Balerang menetapkan 34 tersangka kericuhan saat demonstrasi menolak pembangunan Rempang Eco City di depan kantor BP Batam, Kepulauan Riau.

Polisi Tetapkan 34 Tersangka Kericuhan di Kantor BP Batam
Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

tirto.id - Polreta Balerang menetapkan 34 orang sebagai tersangka kericuhan saat demonstrasi menolak pembangunan Rempang Eco City di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka berunjuk rasa menolak relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan puluhan tersangka itu diduga melakukan perusakan dan melawan aparat penegak hukum.

"Dari 43 [yang ditangkap], ada 34 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena memang unsur terpenuhi dalam unsur pasal tersebut," kata Pandra saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (14/9/2023).

Puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 211 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 213 KUHP, Pasal 214 KUHP, serta Pasal 170 KUHP.

Perwira menengah Polri itu mengatakan sebagainya besar yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga dari luar Pulau Rempang.

Menurut Pandra, tersangka dari luar Pulau Rempang itu terprovokasi dengan unggahan media sosial, sehingga turun mendatangi lokasi dan menyerang aparat.

"Sebagain besar itu adalah bukan warga Rempang asli. Yang Rempang itu hanya 5 orang dari 43 Yang lainnya dari luar Rempang. Rata-rata mereka terbakar emosional karena unggahan dari medsos," tutur Pandra.

Penyidik juga melakukan tes urine terhadap 34 tersangka tersebut. Hasilnya tiga orang dinyatakan positif mengonsumsi ganja, sedangkan dua lainnya positif menggunakan sabu-sabu.

"Positif [narkoba] lima orang," ucap Pandra.

Kepada polisi, klaim Pandra, para tersangka mengaku menyesal karena mengerang petugas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka itu suka menyesal di kemudian hari," tutup Pandra.

Kepolisian menangkap 43 orang yang berdemonstrasi menolak pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City di depan Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023) kemarin.

Polreta Balerang sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan antara warga Pulau Rempang dengan aparat penegak hukum gabungan yang terjadi pada Kamis (7/9/2023). Ketujuh tersangka itu mendapatkan penangguhan penahanan.

Sejumlah orang mengalami luka-luka akibat bentrokan antara aparat gabungan dengan warga Pulau Rempang tersebut. Bahkan, 10 siswa sekolah dan seorang guru dilaporkan sempat dilarikan ke rumah sakit akibat terdampak tembakan gas air mata.

Terkait pembangunan Rempang Eco City, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyiapkan proyek relokasi dengan luas mencapai 450 hektare untuk warga Pulau Rempang.

"Proyek relokasi akan dilakukan di dapur 3 dengan luas lahan mencapai 450 hektar," kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dikutip dari siaran pers Polda Kepri, Rabu (13/9/2023).

Rudi menjelaskan proyek relokasi ini mencakup pembangunan rumah bernuansa melayu, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, lapangan bola, dermaga, dan peningkatan infrastruktur jalan.

Sementara untuk relokasi sementara, warga Pulau Rempang akan diberikan bantuan sewa rumah, uang tunggu, rusun dan opsi lainnya.

"Kami akan memberikan perlindungan kepada keluarga/masyarakat yang direlokasi," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PULAU REMPANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan