Menuju konten utama

Hak Jawab BP Batam terhadap Pemberitaan Tirto: Pungli di Pelabuhan

BUP Batam berjanji akan memberikan sanksi tegas atas setiap pelanggaran aturan main pandu tunda yang telah ditetapkan.

Hak Jawab BP Batam terhadap Pemberitaan Tirto: Pungli di Pelabuhan
Ilustrasi modus pungli Pelabuhan Batam. tirto.id/Lugas

tirto.id - Badan Pengusahaan (BP) kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam mengirimkan surat resmi yang diterima melalui surel redaksi Tirto.id, Rabu (11/8/2021). Surat itu dibuat dan ditandatangani Dendi Gustinandar, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam. Isinya, klarifikasi atau hak jawab terhadap laporan In-depth Tirto.id yang bertajuk: Pungli di Pelabuhan Batam & Campur Tangan Jokowi yang Tak Manjur.

Laporan jurnalistik tersebut telah memenuhi kaidah cover both sides, salah satunya dengan mengonfirmasi ke Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Nelson Idris. Selain itu, kami juga telah merilis artikel lanjutan bertajuk: Akal-akalan Tarif Tambat Kapal & Pasal Siluman di Pelabuhan Batam. Ke depan, kami juga akan merilis serial lainnya.

Namun dengan niat baik, kami tetap menerima klarifikasi atau hak jawab yang dilayangkan BP Batam melalui Dendi Gustinandar.

Berikut poin-poin klarifikasi atau hak jawab dan tanggapan dari kami. Kami mencetak tebal bagian hak jawab dari BP Batam dan mencetak miring jawaban dari redaksi Tirto.id:

Berdasarkan pemberitaan dimaksud, terkait adanya pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Batam, BP Batam telah memanggil pihak terkait dan melaksanakan rapat untuk mendapatkan klarifikasi dan menelusuri hal yang sebenarnya terjadi.

Kami sangat antusias dan percaya, BP Batam telah melakukan rapat tersebut berlandaskan niat baik yang tulus. Kami mendapatkan kabar, ada pertemuan yang digelar pada Senin (2/8/2021). Beberapa poin dari pertemuan tersebut menampung usulan asosiasi kepelabuhan dan industri Batam, di antaranya akhirnya terdapat penghapusan pemungutan biaya jasa Tambat Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Selain itu terdapat dukungan yang kuat untuk mencabut Surat Edaran Kepala Kantor Pelabuhan Laut BP Batam 23/2018, terkait persyaratan dokumen pendukung Tersus dan TUKS. Selain itu, BP Batam akan mengembalikan hold dana yang tidak ada pelayanan dalam waktu 7 hari.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri PT Kaesfape Jaya Shipping, PT Pelayaran Kurnia Samudera, PT Gemalindo Shipping Batam, PT Internusa Bahtera, para pihak yang hadir menyatakan bahwa tidak ada pungli dan tidak ada yang mengeluarkan statement adanya pungli sebagaimana pemberitaan tersebut.

Berbagai bukti dugaan adanya pungli kami dapatkan dari proses pengujian data, dokumen, dan keterangan dari berbagai sumber yang diuji melalui metode jurnalistik. Salah satu keterangan didapat dari pimpinan Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) maupun Indonesian National Shipowners Association (INSA) Batam berdasarkan bukti yang dikumpulkan asosiasi. Sebelum menerima hak jawab dari BP Batam ini, kami juga sempat mengonfirmasi ulang ke beberapa narasumber. Mereka justru menuding ada tekanan yang diberikan oknum dari BP Batam untuk membuat surat pernyataan tidak adanya pungli. Kami sedang memperdalam terkait ini dalam serial laporan In-depth berikutnya.

Persoalan ini terjadi karena pemahaman berbeda dari para pemakai jasa pandu tunda atas ruang lingkup kegiatan pandu tunda yang dikerjasamakan BP Batam dengan mitra KSO penyedia kasa pandu tunda, di mana pemakai jasa menganggap bahwa Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam wajib melaksanakan pandu tunda sampai dermaga galangan/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Berdasarkan penelusuran kami, BP Batam yang mewajibkan pandu tunda. Jika tidak wajib maka pemakai jasa, tak akan ada aturan untuk hold dana dan kewajiban menggunakan jasa pandu dan tunda. Beberapa aturan terkait: a. Surat edaran dari Direktur BP Batam 9 tahun 2020. Sejak surat ini keluar, maka semua galangan yang melalui daerah wajib pandu, wajib menggunakan tunda dari BP Batam. Masalah ini terjadi sejak surat ini keluar. Sehingga banyak terjadi double billing dan pungli dari KSO; b. Adanya Pasal 152 dan 153 dalam Perka 11/2018, jika tidak menggunaan pandu & tunda dari BP Batam dikenakan denda 200%.

Pada kenyataannya BUP BP Batam telah melaksanakan kegiatan pandu tunda sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11/2018 dan Prosedur Tetap Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Wajib Pandu yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Jasa Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Nomor HK.206/I/10/KSOP.Btm/2019, bahwa BUP melalui mitra KSO hanya menyediakan jasa pelayanan wajib pandu tunda dalam wilayah wajib pandu sampai batas pintu masuk galangan/TUKS. Layanan pandu tunda dari pintu galangan sampai dermaga galangan adalah merupakan kewenangan pemilik galangan melalui dock master-nya.

Jika ada bukti yang kuat terkait hal ini, kami menyambutnya dengan suka cita tentu disertai dengan data. Sayangnya belum ada penjelasan rinci terkait ini ketika kami mewawancarai Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Nelson Idris. Perlu diketahui juga, masih ada lanjutan dari Peraturan KSOP HK.206/I/10/KSOP.Btm/2019 tersebut yang berbunyi: "... atau area belabuh jangkar dan sandar di perairan wajib pandu yang ditetapkan." Selain itu ada penyesuaian dengan alur, kepadatan lokasi, dan sebagainya. Berbagai keluhan yang kami tampung dan beritakan tak sepenuhnya terkait dengan ini, melainkan adanya dugaan pungutan liar dan tak adanya pelayanan jasa tunda dan tandu.

Dalam Berita Acara Rapat disebutkan antara lain, bahwa PT Kaesfape Jaya Shipping dan PT Internusa Bahtera menyatakan bahwa akan mengklarifikasi langsung kepada media Tirto.id tentang statement pungli yang ditulis media tersebut. Sedangkan PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Pelayaran Kurnia Samudera mensomasi ketua Indonesia Shipping Agency Association (ISAA).

Selagi berbagai perusahaan tersebut belum bertindak, kami menganggap ini hanya klaim sepihak dari BP Batam. Dengan rendah hati, kami akan untuk terus bersikap terbuka menerima kritik, saran, koreksi, maupun hak jawab dari pihak mana pun. Perlu diketahui juga pernyataan yang sudah ditayangkan dalam karya jurnalistik harusnya disengketakan di Dewan Pers. Sebab narasumber juga dilindungi oleh UU 40/1999 tentang Pers.

BUP BP Batam akan menyiapkan SOP untuk memperjelas skema pelaksanaan dan batas tanggung jawab mitra KSO pandu tunda sesuai poin 1 tersebut di atas, lalu menyosialisasikannya kepada penyedia dan pengguna jasa pandu tunda, selambat-lambatnya pada pertengahan Agustus 2021.

Kami berharap mendapatkan berbagai kabar perkembangan terkait hal ini.

BUP Batam akan memberikan sanksi tegas atas setiap pelanggaran aturan main pandu tunda yang telah ditetapkan, baik mitra KSO sebagai penyedia jasa, maupun kepada perusahaan pemakai jasa.

Kami mendukung upaya penegakan hukum yang transparan. Kami akan senang sekali jika diberikan berbagai kabar perkembangan terkait hal ini.

Baca juga artikel terkait HAK JAWAB atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Politik
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Ivan Aulia Ahsan