Menuju konten utama

Hak Jawab Tatiana Lukman Terhadap Artikel di Tirto.id

Tatiana Lukman merasa keberatan atas soal ketidakakuratan nama lengkap M.H. Lukman dan isu tudingan korupsi.

Hak Jawab Tatiana Lukman Terhadap Artikel di Tirto.id
M.H. Lukman. (tirto.id/Fuad)

tirto.id - Tatiana Lukman, anak dari almarhum M.H. Lukman, mengirimkan surat elektronik kepada redaksi Tirto.id pada 8 Desember 2021. Dalam suratnya, Tatiana keberatan atas beberapa informasi yang terdapat di artikel “Hidup M. H. Lukman, Pemimpin PKI Yang Tumbuh di Pembuangan Digul”, terbit pada 6 Desember 2021.

Ada dua hal yang menjadi keberatan Tatiana; pertama adalah soal nama lengkap dari M.H. Lukman. Kedua tentang paragraf yang menyorot isu dugaan korupsi yang ditudingkan kepada M.H. Lukman sebagaimana kami kutip dari pemberitaan Koran Kompas edisi 23 November 1965. Pengutipan ini bertujuan bukan sebagai ‘fitnah’ melainkan penyampaian berita yang disiarkan oleh koran Kompas, 23 November 1965. Namun demikian, bukan berarti bahwa kami menyatakan M.H. Lukman terbukti korupsi, karena sebagaimana diketahui, tidak ada proses hukum terhadap dirinya.

Atas keberatan Tatiana ini, redaksi Tirto.id telah melakukan ralat di artikel yang dimaksud. Koreksi pertama dilakukan pada nama lengkap M.H Lukman. Sebelumnya kami menuliskan nama lengkap M.H. Lukman adalah Mohamad Hatta Lukman. Kekeliruan itu telah kami ralat bahwa nama lengkap M.H Lukman adalah Mohamad Lukman nul Hakim, seperti disampaikan Tatiana Lukman.

Kedua, soal penambahan informasi pada paragraf yang mengulas tentang isu dugaan korupsi M.H. Lukman. Informasi tambahan itu berupa bantahan dari Tatiana soal isu yang menerpa almarhum M.H. Lukman pada 1965. Penambahan informasi ini kami anggap penting karena asas cover both side dalam kerja jurnalistik.

Dari ralat tersebut, Tatiana pada 12 Desember 2021 mengirimkan Hak Jawab kepada di Tirto.id melalui surat elektronik untuk memberikan konteks yang lebih jelas terkait dengan tudingan korupsi yang pernah menerpa ayahnya.

Berikut adalah Hak Jawab dari Tatiana tersebut:

Tanggal 7 Desember 2021, saya, Tatiana Lukman, anak sulung M.H. Lukman, membaca tulisan Petrik Matanasi yang berjudul “Hidup M. H. Lukman, Pemimpin PKI Yang Tumbuh di Pembuangan Digul”.

Ada dua hal yang harus saya sampaikan berkenaan dengan tulisan tersebut. Pertama, nama ayah saya adalah Mohamad Lukman nul Hakim disingkat menjadi M.H. Lukman. Bukan Mohamad Hatta Lukman.

Kedua, tanpa bukti dan penelitian yang dalam, Petrik telah meng”copy-paste” begitu saja fitnah kotor yang dilakukan Koran Kompas , Selasa, 23 November 1965 dengan menuduh Lukman korupsi 250 juta uang rakyat.

Dengan tegas saya menolak paragraph berikut:

“Sebelum huru-hara pun, Lukman sempat diterpa isu miring yang mencoreng karakternya. Koran Kompas (23/11/1965), misalnya, merilis berita bertajuk “MH Lukman Korupsi 25 Djuta Uang Rakjat”. Menurut berita itu itu, “Tanggal 7 September 1965, Menteri Wakil Ketua DPR-GR Lukman mengajukan permohonan kepada Menteri Anggaran Negara untuk memperoleh uang sebesar Rp 250 juta.” Uang itu sedianya bakal digunakan untuk membeli rumah. Berita ini terkait pembelian rumah di Jalan Gondangdia Lama seluas 2 ribu meter persegi. “

Pertama, harus diingat konteks sejarah di mana tuduhan korupsi itu terjadi. September, 1965, dalam rangka melicinkan jalan kudeta terhadap Presiden Soekarno, Jenderal Soeharto, dengan bantuan kaum imperialis, telah menyebarluaskan propaganda yang penuh dengan fitnah keji dan kotor, kebohongan, dan pemutarbalikkan fakta sejarah untuk membenarkan pembantaian, pemenjaraan, penyiksaan dan penghilangan paksa terhadap kaum komunis, kaum progresif dan kaum agama yang dengan konsekwen mendukung politik anti-nekolim Presiden RI, Bung Karno. Misalnya, sampai sekarang pun propaganda PKI anti agama, anti Pancasila dan sebagainya masih terus dicekokkan. Tuduhan palsu korupsi kepada M.H. Lukman adalah salah satu dari sekian banyak isapan jempol, untuk menodai nama PKI yang merupakan partai anti-imperialis, anti-kolonial, paling bersih, selalu berjuang untuk keadilan sosial dan membela kepentingan rakyat pekerja.

Kedua, kalimat “Sebelum huru-hara pun, Lukman sempat diterpa isu miring yang mencoreng karakternya” menunjukkan seolah-olah sebelum peristiwa 30-Sept, 1965, korupsi itu sudah terbongkar, hal mana telah “mencoreng karakternya”. Seandainya itu benar, tentu kami sekeluarga akan mengetahuinya dan PKI tidak akan membiarkan pelanggaran berat Wakil Ketuanya tanpa hukuman yang setimpal yaitu pemecatan.

Bagi saya kata “karakter” berarti sifat atau watak pribadi seseorang yang tercermin dalam sikap, pendapat dan perbuatan dalam segala macam kegiatan dan kehidupan sehari-hari.

Mereka yang kenal pribadi Lukman dan kehidupan keluarganya akan menganggap tuduhan korupsi koran Kompas, 23 November 1965, yang diangkat kembali oleh wartawan Kompas, Robert Adhi Kusumaputera, dalam blognya, yang saya temukan sekitar bulan Maret 2018, dan sekarang di ‘copy-paste’ Petrik, sebagai fitnah kotor untuk mencemarkan Lukman dan PKI.

Betapa tidak! Lukman mengkritik kawan supir yang mengajari anak sulung pak Menteri mengendarai mobil. Padahal kawan supir bermaksud supaya ia dapat digantikan, seandainya sakit dan tak bisa menjalankan tugasnya. Alasan Lukman, anaknya tidak boleh memberi contoh buruk seperti anak borjuis dengan menggunakan mobil milik pemerintah.

Ketika akhirnya petugas datang dan memasukkan televisi, kulkas, meja makan besar, lemari pakaian, meja tulis, karpet dan meja tamu kecil serta empat kursinya, ke rumah terakhir kami di Jln.Haji Agus Salim, karena menganggap perabot yang ada tidak pantas bagi rumah seorang Menteri, Lukman memanggil anak-anaknya dan dengan serius berkata bahwa semua itu adalah pinjaman rakyat, bukan milik kami.

Kalau saya berkata telur adalah lauk mewah dan ayam super mewah bagi keluarga Lukman, orang tak akan percaya. Apalagi, untuk makan ayam, ibu Menteri harus menukarnya dengan celana panjang pak Menteri!

Lelah dan bosan mendengar rengekan lima anaknya yang minta uang untuk makan bakso di Jln. Sabang, akhirnya pak Menteri memberi uang pas untuk beli tiga mangkok bakso, tak lebih dan tak kurang! Si bungsu yang kepedasanpun lari tunggang langgang pulang mencari air minum ! Pertama kali dan terakhir kali anak-anak pak Menteri makan di restoran!

Nilai moral dan etik yang tercermin dalam mendidik anak-anaknya dan gaya hidup keluarga Lukman jelas bertolak belakang dengan karakter orang yang mencari kesenangan, kemewahan dan kepemilikan harta benda. Lukman punya tanah, warisan dari orang tuanya di Tegal, namun tak pernah ia mengurus kepemilikannya itu. Sebagian besar saudara-saudaranya telah menjual tanah bagiannya. Mengingat keterbatasan ekonomi keluarganya untuk memberi makan kepada 15 orang, mengapa Lukman tidak menjual atau menyewakan tanahnya sebagai sumber tambahan kehidupan keluarganya?

Lukman tidak pernah punya rumah pribadi. Semua rumah yang pernah ditinggalinya adalah milik PKI. Ketika keluarganya pindah ke rumah lain, rumah yang ditinggalkan selalu ditinggali oleh keluarga PKI. Hanya rumah di Jln. Haji Agus Salim yang saya tidak tahu apakah itu milik PKI atau Pemerintah.

Ketiga, mengapa saya anggap isapan jempol atau fiksi atau khayalan, tuduhan korupsi koran Kompas yang menulis “Pada tgl. 31 Agustus 1963, seorang pemilik rumah di Djl. Gondangdia menjerahkan rumah miliknja tsb. kepada M.H. Lukman untuk ditempati sendiri”?

Bulan Agustus 1963 sampai meletusnya peristiwa 30 S-1965, kami tinggal di Jln. Haji Agus Salim. Lukman selalu pulang ke rumah itu. Siapa yang tinggal di rumah di Jln Gondangdia yang katanya, pada tgl. 31 Agustus 1963, sudah diserahkan oleh pemiliknya untuk ditempati M.H. Lukman sendiri? Sementara itu, lima belas orang tinggal di rumah di Jln. Haji Agus Salim! Rumah itu memiliki tiga kamar tidur, satu kamar kerja, dua kamar ukuran kira-kira 3 x 2.50 meter dan garasi yang disulap menjadi kamar tidur paman, dan eyang kakung Kadirun, yang juga seorang Digulis, perintis kemerdekaan.

Anehnya, rumah sudah diserahkan kepada Lukman, 31 Agustus 1963, tapi baru “Tgl. 7September 1965, Menteri Wakil Ketua DPR-GR M.H. Lukman mengadjukan permohonan kepada Menteri Anggaran Negara untuk memperoleh uang sebesar Rp. 250 djuta, sesuai dengan otorisasi tgl. 15 Djuli 1965 No.II-174-65….-PM mengenai pembelian rumah bagi DPR-GR.”

Pertanyaannya, apa yang terjadi dengan rumah di Gondangdia selama 2 tahun, antara Agustus 1963 dan 7 September 1965? Siapa yang tinggal di rumah mewah “milik pribadi Lukman” dengan 7 kamar tidur, lapangan tenis, kolam renang di atas tanah 2000 meter persegi itu? Siapa yang main tenis, dan berenang di kolam renang itu? Sungguh ingin sekali saya dibawa untuk mengunjungi “rumah dinas yang telah disulap menjadi milik pribadi Lukman” dan melihat sertifikat kepemilikannya. Kalau betul rumah itu milik Lukman, pasti ibu kami akan menjualnya untuk membiayai hidup setelah 30-Sep. 1965.

Tulisan Petrik Matanasi mengangkat aspek positif dari Lukman sebagai anak Perintis Kemerdekaan dan pejuang melawan kolonialisme Belanda, tapi tuduhan palsu korupsi telah menenggelamkannya ke dalam lumpur kehinaan yang menghapus segi positif itu. Apalagi korupsi merupakan salah satu ciri utama dari semua pemerintahan sejak ORBA berkuasa.

Saya berterima kasih kepada Petrik Matanasi dan Redaksi Tirto yang telah minta maaf dan mengijinkan saya menulis tanggapan terhadap artikel tertanggal 6 Desember 2021.

Baca juga artikel terkait HAK JAWAB atau tulisan lainnya dari Redaksi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi