Eggi dan Koalisi Masyarakat Anti Hoaks telah melaporkan Jokowi ke Bawaslu pada 19 Februari 2019 lalu dan meminta laporan itu diproses selama 14 hari kerja.
Tindakan penggiringan opini ke peserta didik yang sudah mendapatkan hak pilih saja tidak diperkenankan, apalagi yang belum memiliki hak politik seperti siswa SD.
Bawaslu Karawang menyebutkan, dalam kasus tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat, tidak ditemukan unsur pelanggaran kampanye.
Direktur Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai pernyataan relawan Pepes di Karawang mengarah pada kampanye hitam. Tapi, kata dia, Bawaslu yang berhak menilai ada pelanggaran pemilu atau tidak.
Tjahjo Kumolo mengaku belum dapat hasil klarifikasi dari Bawaslu soal Ganjar dan 31 kepala daerah yang mendeklarasikan untuk mendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Bawaslu Jakarta masih menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Pemilu pada acara Munajat 212. Tapi mereka mempersilakan bila ada laporan dari masyarakat.
Koordinator Masyarakat Antihoaks mengatakan pelaporan itu berawal dari kegelisahan anggotanya menyusul adanya dugaan hoaks dalam data yang disampaikan Jokowi.