tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mencatat berbagai pelanggaran kedua paslon capres-cawapres Pilpres 2019 dalam kampanye terbuka perdana, Minggu (24/3/2019).
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyatakan, bentuk pelanggaran telah mengarah pada UU 7/2017 Pemilihan Umum dan aturan terkait.
"Kita lihat bahwa dari catatan itu kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuh," ujar Fritz saat dihubungi Tirto, Senin (25/3/2019).
Bentuk pelanggaran, kata Fritz, yakni peserta kampanye yang membawa anak-anak, keterlibatan ASN dalam kampany, hingga pejabat negara menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas saat berkampanye.
Ia meminta jajaran Bawaslu di daerah untuk segera menindak. Selain itu, juga memperingatkan peserta kampanye untuk menaati aturan.
"Kami minta kepada semua peserta pemilu harus sesuai semuanya sama peraturan yang berlaku. Sama dengan materi dan penyampaian tata cara di rapat umum," kata dia.
Saat ini tahapan Pilpres 2019 memasuki masa kampanye mulai Minggu (24/3/2019) hingga Sabtu (13/4/2019).
Dalam kampanye perdana Jokowi berkampanye di Serang, Banten, sedangkan Prabowo mengawali kampanyenya di Manado, Sulawesi Utara dan dilanjut ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian, Sandiaga Uno kampanye di Sragen, Jawa Tengah, sedangkan Ma'ruf hanya menggelar doa bersama di Pondok Pesantren Annawawi, Tanara, Serang, Banten.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali