Menuju konten utama

Bawaslu Siapkan Tim Patroli Tindak Pelanggaran Pada Masa Tenang

"Kami instruksikan kepada jajaran kami sampai bawah untuk melalukan kegiatan patroli pengawasan di dalam masa tenang ini," kata Ketua Bawaslu.

Bawaslu Siapkan Tim Patroli Tindak Pelanggaran Pada Masa Tenang
Ketua Bawaslu Abhan berbicara dalam diskusi media di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (24/8/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal membentuk patroli pengawasan dalam masa Pilpres 14 April mendatang. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa para peserta tetap berkomitmen dan menaati aturan untuk menghentikan aktivitas kampanye di masa tenang.

"Kami instruksikan kepada jajaran kami sampai bawah untuk melalukan kegiatan patroli pengawasan di dalam masa tenang ini," kata Ketua Bawaslu, Abhan di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019).

Patroli yang dilakukan itu mencangkup pembersihan alat peraga kampanye hingga pencegahan pelanggaran lain, seperti politik uang (money politics) pada masa tenang.

"Saya kira itu masa-masa rawan sehingga imbauan kami pada peserta Pemilu ketika masa tenang tidak melakukan pelanggaran dalam masa tenang," tegas Abhan.

Tak hanya itu, Bawaslu juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi iklan atau bentuk-bentuk kampanye di media sosial, media cetak hingga televisi.

Abhan berharap iklan-iklan kampanye elektronik itu sudah bersih sebelum hari tenang. "Kalau seandainya ada iklan kampanye di media sosial atau platform-platform di Indonesia ini yang melanggar, tentu kami akan tindaklanjuti," imbuhnya.

Tindak lanjut itu di antaranya, kordinasi dengan platform dan memberikan rekomendasi agar iklan diturunkan atau take down. "Kalau tidak juga melakukan take down akan merekomendasikan Kominfo untuk melakukan tindakan," tutur Abhan.

Namun, jika pelanggaran di masa tenang itu mengandung unsur tindak pidana Pemilu, Bawaslu akan turun tangan langsung dan meneruskan rekomendasi penanganan kepada aparat penegak hukum lain.

"Kalau memang ada unsur-unsur tindak pidana pemilunya, tentu akan kami tindak lanjuti kepada penanganan tindak pidana Pemilu. Kalau toh tidak mengunsurkan tindak pidana Pemilu, kami juga rekomendasi kepada aparat lain, penegak hukum lain, dalam hal ini kepolisian karena juga bisa masuk pelanggaran ITE, UU KUHP, dan lain sebagainya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Irwan Syambudi