tirto.id - Kampanye terbuka Pemilu 2019 dimulai Minggu (24/3/2019) hingga Sabtu (13/4/2019).
Bawaslu meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dengan tak boleh hadir dalam kampanye terbuka.
"ASN enggak boleh berpihak, ASN enggak boleh ikuti kampanye terbuka," ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
Menurut Bagja, larangan ASN tak boleh ikut kampanye ini telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN harus mengikuti asas netralitas sesuai pasal 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Aturan dari BKN, Badan Kepegawaian Negara, [ASN] tidak boleh hadir kampanye. Jelas," tegas Bagja.
"Kami kan pernah bilang boleh tapi kita revisi karena aturan BKN enggak boleh," imbuh dia.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan berpendapat berbeda tentang aturan ASN tersebut. Menurut dia, ASN boleh menghadiri kampanye agar bisa menyaksikan visi misi yang disampaikan oleh peserta Pemilu.
Dengan catatan, lanjut dia, memenuhi ketentuan-ketentuan, seperti tidak boleh dihadiri saat jam kerja, dan memakai atribut ASN.
"Yang harus diatur adalah kampanye itu tidak boleh dihadiri ASN pada saat jam kerja. Sebab kewajiban dia bekerja, bukan ikut kampanye," kata Wahyu.
BKN menyatakan sikap netral ASN dalam pemilu merupakan amanat UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Mereka meminta kepada seluruh ASN untuk menjunjung tinggi netralitasnya dengan tidak terlibat.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali