tirto.id - Anggota Komisi II Bidang Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Pemilu DPR RI DPR, Wa Ode Nur Zainab menyinggung dugaan pelanggaran etik Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Hal ini terkait deklarasi Ganjar bersama 31 kepala daerah di Jateng kepada paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.
Dalam rapat bersama Badan Pengawas Pemilu, politikus PAN ini mendesak Bawaslu menindak Ganjar dengan pelanggaran pidana pemilu, bukan pidana etik kepala daerah saja.
"Ada pelanggaran UU yang mesti diproses dengan menggunakan piranti UU pemilu, dalam hal ini adalah pilpres," kata Wa Ode kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Menurut Wa Ode, dengan memberikan sanksi kepada Ganjar, bisa menjadi contoh ketegasan Bawaslu terhadap kepala daerah atau ASN yang melanggar aturan kenetralan pegawai pemerintahan.
"Ini tentu saja dapat membuat efek jera kepada yang lainnya karena secara kasat mata dapat kita lihat belakangan ini banyak kepala daerah atau ASN yang tidak bisa menjaga euforianya terhadap salah satu paslon," ungkap dia.
Anggota Komisi II dari Fraksi PPP, Achmadi Baidowi tak sepakat dengan Wa Ode. Ia menilai Ganjar tak melanggar aturan, karena deklarasi digelar saat libur, sehingga keputusan Bawaslu Jawa Tengah yang menyebut tak ada pelanggaran pemilu, dianggap sudah tepat.
"Kepala daerah [deklarasi] kata siapa dilarang? Boleh asalkan dilakukan di hari libur [...] kalau yang sudah diputuskan Bawaslu Jateng ya sudah selesai," Achmadi Baidowi.
Anggota Komisi II Fraksi PAN, Yandri Susanto membela Wa Ode.
"Interupsi pimpinan," kata Yandri.
"Saya kira Mas Awi [Achmadi Baidowi] ga perlu mengomentari pendapat anggota lain," lanjut Yandri.
Awi berkeras ingin melanjutkan pernyataannya, tetapi Yandri tetap tak terima.
"Ga, ga, Mas Awi. Saya protes. Jadi ga boleh anggota menanggapi [...] nanti kan yang itu [Bawaslu] yang nanggapin," ucap Yandri.
Dari pantauan di lokasi, pembahasan tersebut berakhir setelah pimpinan rapat mengalihkan topik pembaasan.
Ganjar sempat menjadi perbincangan karena mengajak 31 kepala daerah di Solo dan menyatakan dukungan kepada paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, 26 Januari 2019.
Bawaslu Jateng memutuskan deklarasi itu bukan tindak pidana pemilu, melainkan pelanggaran etik sebagai kepala daerah, sesuai Pasal 1 dan Pasal 61 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali