Menuju konten utama

Mendagri Akui Belum Dapat Klarifikasi Bawaslu Soal Ganjar Pranowo

Tjahjo Kumolo mengaku belum dapat hasil klarifikasi dari Bawaslu soal Ganjar dan  31 kepala daerah yang mendeklarasikan untuk mendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Mendagri Akui Belum Dapat Klarifikasi Bawaslu Soal Ganjar Pranowo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum mendapatkan hasil klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal kasus Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Sehingga Mendagri belum bisa memanggil Ganjar terkait acara deklarasi tersebut.

Kasus tersebut muncul saat Ganjar bersama 31 kepala daerah mendeklarasikan untuk mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

"Sampai sekarang saya belum mendapatkan resmi pengaduan dari Bawaslu. Yang berhak mengajukan pemeriksaan, klarifikasi adalah Bawaslu, bukan Kemendagri," ujarnya di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Namun, terkait dengan dukungan Ganjar bersama 31 Kepala Daerah itu, Tjahjo menilai hal tersebut tak perlu dipermasalahkan. Lantaran pejabat daerah juga memiliki hak untuk pilihan politiknya.

Apalagi saat melakukan acara deklarasi itu, Ganjar bersama 31 Kepala Daerah lainnya telah melayangkan surat izin cuti.

"Seluruh kepala daerah punya hak politik, berhak untuk kampanye, karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol," ucapnya.

Dia juga mengatakan, kegiatan kampanye oleh kepala daerah seperti yang dilakukan Ganjar tidak bermasalah jika mengikuti aturan yang telah ditentukan.

Saat ini, berdasarkan informasi yang ia terima dari panwaslu, daerah Jateng tidak ada permasalahan lagi terkait pemilu.

"Sehigga kepala daerah itu boleh kampanye, tapi mengikuti aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu. Untuk Jateng yang saya pahami, sejak awal sudah mengikuti semua proses yg ada," kata Tjahjo.

Namun, Mendagri mengatakan terkait deklarasi Ganjar bersama 31 kepala daerah lainnya hanya berkaitan dengan masalah etika dalam pemilu.

"Sampai sekarang kami belum terima pengaduan dari Bawaslu tentang melanggar etika. Tapi kan etika kan harus kami lihat, etika yang bagaimana. yang penting sesuai aturan," terangnya.

Tetapi kata Tjahjo, yang terpenting kepala daerah tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah. Seperti menggunakan ruang serta anggaran pemda.

"Tidak masalah, wong dia [status jabatan] kan melekat. Saya kampanye juga sama sebagai Mendagri, melekat juga. Yang penting sesuai aturan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari