tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pemerintah tak akan melakukan intervensi terhadap kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama kampanye terbuka Pilpres hingga penghitungan suara selesai.
Ia menyampaikan, pemerintah justru akan mendukung tugas KPU dan Bawaslu untuk tetap berpijak pada independensi dan adil selam Pemilu 2019. Termasuk, tegas Tjahjo, netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
"ASN, TNI, Polri sudah bertekad untuk netral. Dan kami menyerahkan semuanya kepada Bawaslu sebagai wasit yang adil dan demokratis sesuai aturan perundang-undangan yang ada," ujar Tjahjo di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019).
Komitmen yang ia sampaikan dalam acara deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu itu menurutnya merupakan bukti bahwa pemerintah menginginkan adanya pemilu yang demokratis dan taat aturan.
Bersama perwakilan KPU, Bawaslu, serta tim pemenangan masing-masing paslon yakni Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, ia juga mendeklarasikan komitmen bersama dalam kampanye rapat umum dan iklan kampanye Pemilu 2019.
Deklarasi tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu Abhan dan diikuti Erick Thohir selaku ketua TKN, Mardani Ali Sera perwakilan BPN, serta TNI/Polri, ASN dan partai politik yang hadir.
Berikut ini petikan deklarasi Komitmen Bersama dalam Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu 2019:
Pemilihan Umum 2019 akan memasuki tahapan kampanye dengan metode rapat umum dan iklan kampanye. Kami partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019 berkomitmen untuk mewujudkan proses pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Untuk menjaga kejujuran, merawat persatuan dan kesatuan bangsa Republik Indonesia serta tegaknya pemilu yang berintegritas, maka kami peserta Pemilu menyatakan:
1. Menjamin proses kampanye rapat umum dan iklan kampanye sebagai sarana pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab dalam meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan/atau citra diri peserta pemilu.
2. Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, dan menyebarkan berita bohong atau hoax dalam berkampanye karena mengurangi kualitas dan integritas pelaksanaan kampanye dalam rapat umum.
3. Tidak melakukan politik uang.
4. Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye rapat umum dan iklan kampanye.
5. Tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye.
6. Tidak melibatkan aparatur sipil negara, TNI/Polri, dan anak-anak, serta penduduk yang tidak memiliki hak pilih dalam melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye.
7. Mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang melanggar terhadap tahapan kampanye dalam rapat umum dan iklan media massa secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Irwan Syambudi