Menuju konten utama

KPU Persilakan BPN Prabowo Pakai Pemantau Asing Awasi Pilpres 2019

KPU sering mendapatkan undangan dari negara-negara lain untuk melihat langsung proses Pemilu di sana.

KPU Persilakan BPN Prabowo Pakai Pemantau Asing Awasi Pilpres 2019
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berpidato di depan pendukungnya di Istana Kesultanan Kadriah Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (17/3/2019). ANTARA FOTO/HS Putra/jhw/wsj.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan bila Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengundang secara terbuka beberapa pengamat dan pengawas internasional untuk memantau Pilpres 2019.

"Baik gagasan tersebut, tak masalah," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada reporter Tirto, Rabu (20/3/2019).

Menurut Wahyu, selama ini KPU juga sering mendapatkan undangan dari negara-negara lain untuk melihat langsung proses Pemilu di sana. KPU bahkan berencana untuk mengundang pemantau Pemilu dari negara lain.

"KPU memang merencanakan akan mengundang pemantau dari berbagai negara untuk hadir pada 17 April 2019," jelas Wahyu.

Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra mengatakan tak jadi masalah selama pemantau asing yang digunakan BPN Prabowo-Sandi itu terdaftar dan mengikuti aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ilham mengatakan, sesuai aturannya pemantau asing itu harus mengikuti proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ketentuan tentang pemantau Pemilu terdapat pada Pasal 351 dan Pasal 360 Undang-undang No. 7 Tahun 2017.

Dalam Buku Saku Pemantauan Pemilu 2019 yang dikeluarkan Bawaslu RI, pemantau Pemilu dari luar negeri harus berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Pemantau dari luar negeri harus mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain dan dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau atau dari pemerintah negara lain.

Selain itu, mereka juga harus memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Silakan saja [memantau] jika diatur oleh peraturan perundangan," ucap Ilham.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean sebelumnya mengatakan bahwa mereka mengundang secara terbuka beberapa pengamat dan pengawas internasional untuk memantau berjalannya Pilpres 2019 yang mereka nilai banyak kecurangan dan ketidakadilan.

Ia menilai, cara tersebut bukan hanya untuk debat keempat yang salah satu temanya membahas hubungan internasional, tapi untuk keseluruhan Pilpres 2019 hingga pencoblosan dan penetapan pemenangan nanti.

Ferdinand sendiri mengaku sudah mengundang beberapa tokoh internasional lewat akun media sosialnya, termasuk Jimmy Carter yang diklaim aktif di isu demokrasi dan pemilu, hingga Barrack Obama.

"Terserah mereka mau melihat atau tidak tetapi menarik perhatian dunia internasional untuk datang menyaksikan kondisi pemilu kita kali ini yang memang terlihat sudah tidak fair, sudah tergiring curang, dan kita ingin dunia internasional datang dan mengawasinya. Karena ke Bawaslu pun kita sangat pesimistis sekarang," katanya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto