Menuju konten utama

Respons KPU Soal Pemilih yang Usianya Genap 17 Tahun pada April

Arief meminta mengkonfirmasi hal ini kepada Kemendagri karena penerbitan e-KTP merupakan ranah  kementerian tersebut. 

Respons KPU Soal Pemilih yang Usianya Genap 17 Tahun pada April
Ketua KPU Arief Budiman mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menanggapi soal calon pemilih yang usianya baru genap 17 tahun pada bulan April atau menjelang pencoblosan Pemilu 2019 yakni, 17 April 2019 mendatang.

Arief tidak bisa memaparkan secara rinci mengenai masalah ini. Namun, ia menegaskan, salah satu syarat pencoblosan adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Apabila yang bersangkutan belum memegang bentuk fisik e-KTP, maka bisa menggunakan surat keterangan (suket).

"UU mengatakan harus punya KTP elektronik, KTP elektronik itu bisa dalam bentuk dua sebetulnya. Kalau sudah ada fisiknya, dia pegang dalam bentuk fisik KTP-nya, kalau belum dapat fisiknya dia pegang dalam bentuk suket, tapi sebetulnya dua-duanya sama, berfungsi sebagai KTP elektronik. Kalau belum didata itu dikonfirmasinya kepada beliau saja," tegas Arief di kawasan Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Namun, Arief meminta mengkonfirmasi hal ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena penerbitan e-KTP merupakan ranah Kemendagri.

Akan tetapi, KPU menilai, hal ini sudah selesai karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dirampungkan sampai tahap kedua. Nantinya akan ada kemungkinan pembaharuan secara bertahap. Arief juga berharap semua pemilih sudah memiliki e-KTP atau setidaknya selesai melakukan perekaman e-KTP.

"Kalau yang belum mohon dikonfirmasi kepada beliau saja (Kemendagri)," ungkap dia.

Selain masalah itu, Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Muhammad Taufik menilai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap II (DPTHP-II) untuk Pemilu Serentak 2019 masih amburadul, termasuk di ibukota DKI Jakarta.

Pihaknya mencatat di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) saja, ada 132 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlah pemilihnya kurang dari 20 orang, bahkan ada satu TPS yang jumlah pemilihnya hanya ada satu orang.

"Kalau satu RT cuma 1 berarti ada yang hilang. Ini ada penghilangan hak pilih warga negara, ini hukum pidana ini," ujar Taufik di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Belum lagi, kata Taufik, mereka menemukan adanya kejanggalan pada data yang tertera di KPU di salah satu daerah Jakarta Selatan, yakni tertulis 22 RW. Padahal, setelah dicek dengan data yang tertera di situs jakarta.go.id, di wilayah tersebut hanya ada 11 RW.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto