Tak hanya dalam kasus Tanjung Balai pelaku kekerasan bermotif agama dihukum ringan. Tekanan mayoritas dan keberadaan pasal karet penodaan agama jadi faktor utamanya.
Rekaman kesaksian warga asal Lombok Timur, NTB, mengungkapkan bahwa tindakan intimidasi ke anggota Jemaah Ahmadiyah melibatkan pejabat camat dan aparat keamanan.
Salah satu saksi ahli di sidang gugatan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 atau UU Penodaan Agama di MK berpendapat ajaran Ahmadiyah layak dianggap sesuai dengan ajaran Islam.
Sejak 2012, ribuan jamaah Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat, hidup tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan beragama Islam.