“Atas nama Komunitas Muslim Ahmadiyah di seluruh dunia, saya menyampaikan simpati dan bela sungkawa terdalam kepada semua orang yang terkena dampak serangan teroris biadab yang terjadi di Christchurch."
Tak hanya dalam kasus Tanjung Balai pelaku kekerasan bermotif agama dihukum ringan. Tekanan mayoritas dan keberadaan pasal karet penodaan agama jadi faktor utamanya.
Rekaman kesaksian warga asal Lombok Timur, NTB, mengungkapkan bahwa tindakan intimidasi ke anggota Jemaah Ahmadiyah melibatkan pejabat camat dan aparat keamanan.
Salah satu saksi ahli di sidang gugatan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 atau UU Penodaan Agama di MK berpendapat ajaran Ahmadiyah layak dianggap sesuai dengan ajaran Islam.