Menuju konten utama

YLBHI: Polisi Lambat Cegah Penyerangan ke Warga Ahmadiyah di NTB

Kinerja Kepolisian dalam mencegah dan menangani kasus penyerangan dan perusakan rumah warga Ahmadiyah di Lombok Timur dinilai buruk.

YLBHI: Polisi Lambat Cegah Penyerangan ke Warga Ahmadiyah di NTB
Kondisi setelah terjadinya perusakan rumah dan pengusiran 7 Keluarga muslim Ahmadiyah, di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kec. Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada 19 dan 20 Mei 2018. FOTO/Doc.JAI.

tirto.id - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengkritik kinerja kepolisian dalam mencegah dan menangani kasus penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus yang dimaksud oleh Isnur adalah ulah massa yang menyerang dan merusak 8 rumah milik warga Ahmadiyah di Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, pada 19 dan 20 Mei 2018 lalu.

Menurut Isnur, Kepolisian Sektor Sakra Timur dan Kepolisian Resor Lombok Timur sebenarnya sudah mengetahui potensi penyerangan tersebut sejak lama.

"Aparat kepolisian sangat lamban melakukan tindakan preemtif [pencegahan awal], preventif dan represif terhadap eskalasi ancaman dan penyerangan," kata Isnur di Gedung Pimpinan Pusat GP Ansor Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Dia mengatakan hal itu usai acara Gelar Temuan kasus yang terjadi di Dusun Grepek Tanah Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur tersebut.

Dia menjelaskan, banyak bukti yang menunjukkan potensi konflik. Warga Ahmadiyah di desa tersebut juga telah menerima ancaman sejak Maret 2018 dan telah melaporkannya ke polisi.

"Kepolisian sudah mengetahui adanya ancaman dan peningkatan eskalasi dari sekelompok orang terhadap Jamaah Ahmadiyah yang terjadi dan berkembang," ujar Isnur.

Dia menambahkan kinerja kepolisian dalam mengusut kasus perusakan rumah-rumah milik warga Ahmadiyah juga tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga sekarang.

Sampai 19 hari setelah penyerangan, Polres Lombok Timur dan Polda NTB belum menangkap pelaku maupun mengungkap pelaku penyerangan itu. Padahal sudah ada 4 orang terduga penyerang yang dilaporkan ke polisi, yakni T,W,H dan S.

"Hingga hari ini kepolisian tidak sanggup menegakkan hukum dan melakukan upaya-upaya paksa sesuai dengan KUHAP yakni melakukan penangkapan dan penahanan terhadap provokator dan para pelaku penyerangan," kata Isnur.

Karena itu, Isnur mendesak pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap aktor-aktor kasus penyerangan 8 rumah warga muslim Ahmadiyah tersebut.

"Polisi harus melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

“Serta melakukan pemeriksaan terhadap penanggungjawab kesatuan wilayah yang terbukti tidak melaksanakan prosedur tetap kepolisian," Isnur menambahkan.

Baca juga artikel terkait PENYERANGAN AHMADIYAH atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom