Menuju konten utama

Sidang Uji Materi UU Penodaan Agama

Suasana sidang uji materi atas UU No. 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi.

Sidang Uji Materi UU Penodaan Agama
Suasana sidang uji materi atas UU No. 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sidang uji materi atas UU No. 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017). Undang-Undang tersebut dinilai terdapat beberapa aturan yang menindas, mengekang, dan diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan salah satunya yang dialami kelompok Jemaah Ahmadiyah.

Baca juga artikel terkait KASUS PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya

Editor: Dadan Gustian