Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id - Sidang uji materi atas UU No. 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017). Undang-Undang tersebut dinilai terdapat beberapa aturan yang menindas, mengekang, dan diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan salah satunya yang dialami kelompok Jemaah Ahmadiyah.
Masuk tirto.id




























