tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya buka suara terkait kritik dari Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini.
Didik menilai kebijakan penyaluran Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyalahi undang-undang dan melanggar konstitusi.
Menurut Purbaya, Didik salah membaca peraturan. Ia mengaku telah berkonsultasi dengan pakar perundang-undangan Lambock Nahattands terkait penyaluran Rp200 triliun tersebut. Hasil konsultasi, Lambock menyatakan Didik juga salah membaca peraturan.
"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambock, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah," tuturnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
"Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambock dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu," lanjut dia.
Purbaya menyebutkan pemerintah juga pernah melakukan hal serupa sebelum era Presiden Prabowo Subianto. Sejatinya, pemerintah hanya memindahkan uang.
Kata dia, pemerintah juga memindahkan uang atau melakukan proses yang sama pada 2008 dan 2021. Purbaya lantas meminta Didik belajar kembali.
"Hal ini pernah dilakukan sebelumnya. Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja," tuturnya.
"Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, enggak ada masalah setiap hukum. Jadi, Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya," sambung Purbaya.
Sementara itu, Didik dalam keterangannya menyatakan proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab, jika tidak dijalankan dengan benar, di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya.
Didik menyatakan alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau bahkan perintah presiden sekalipun. Pejabat-pejabat negara tersebut dinilai harus taat aturan dan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang berasal dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya," sebut Didik.
Menurut dia, pengeluaran dana Rp200 triliun berpotensi melanggar Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































