tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan pengusaha apotek terkait mahalnya biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Keluhan tersebut mencuat dalam Sidang Debottlenecking yang dipimpinnya di Kementerian Keuangan, Jumat (6/2/2026).
Dalam sidang tersebut terungkap adanya permintaan biaya hingga puluhan juta rupiah untuk perpanjangan SLF. Keluhan itu disampaikan langsung oleh perwakilan Gerakan Apoteker-Pemilik Apotek Independen (GAPAI), Ilham. Ia menyebutkan, meskipun SLF wajib diperpanjang setiap lima tahun, hingga kini belum ada kepastian waktu maupun standar biaya yang jelas.
Untuk apotek miliknya yang berukuran 5x8 meter, Ilham mengaku dimintai biaya yang sangat tinggi. "Perpanjangan SLF wajib diperpanjang 5 tahun namun biaya tidak jelas dan waktu tidak pasti, tidak ada standar harga. Saya minta Rp 30 juta ukuran 5x8 dari konsultan," ujar Ilham dalam sidang di Kementerian Keuangan.
Menanggapi penuturan tersebut, Purbaya langsung menyoroti besaran biaya yang dinilainya tidak wajar. Ia menegaskan praktik tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai mekanisme pasar bebas, melainkan bentuk pemerasan.
“Bukan pasar bebas, lu diperas. Kalau pasar bebas itu turun harganya enggak Rp30 juta,” ucap Purbaya.
Sidang yang dihadiri 41 apoteker UMKM itu membahas kompleksitas proses perpanjangan SLF yang dinilai memberatkan. Ilham menambahkan, pengurusan SLF mengharuskan penggunaan jasa pengkaji teknis serta penyiapan ulang berbagai dokumen, seperti gambar bangunan, IMB, dan persetujuan bangunan gedung baru, meskipun tidak ada perubahan fisik bangunan.
"Harapan kita ada standar (untuk biaya pengurusan SLF). Kalau bisa sih gratis," harapnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia, mengakui perlunya penyeragaman aturan. Ia mengungkapkan bahwa di Jawa Tengah, biaya pengurusan SLF bahkan bisa membengkak hingga Rp99 juta akibat penggunaan jasa konsultan.
"Kami setuju harus ditinjau jangan sampai apoteknya bocor tapi mohon ketentuan biaya dan konsultan dan penunjukan dari KemenPU biar enggak ada kebocoran dari dinkes juga setuju karena mereka akan melakukan survei juga," jelas Lucia.
Sebagai tindak lanjut, Purbaya menyimpulkan sejumlah langkah perbaikan. Pemerintah akan menambah fitur pemutakhiran data untuk memudahkan apoteker, dengan koordinasi yang dipimpin oleh BKPM.
Selain itu, Kementerian PUPR diminta menerbitkan surat edaran yang memuat standar harga serta memastikan proses penerbitan SLF dapat diselesaikan maksimal dalam waktu dua bulan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































