Menuju konten utama

Pupuk Indonesia akan Tindaklanjuti Temuan BPK soal Inefisiensi

Pupuk Indonesia menyatakan bahwa inefisiensi belanja subsidi pupuk disebabkan usia pabrik-pabrik yang sudah tua.

Pupuk Indonesia akan Tindaklanjuti Temuan BPK soal Inefisiensi
Pekerja mendata jumlah stok pupuk di gudang penyimpanan pupuk Distribution Center, Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/1/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah sebesar Rp2,92 triliun selama periode 2020-2022. Temuan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024.

VP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Cindy Sistyarani, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai temuan BPK tersebut. Menurut Cindy, temuan itu membuka sudut pandang bahwa inefisiensi tersebut disebabkan oleh usia pabrik-pabrik yang sudah tua.

"Temuan ini menunjukkan bahwa revitalisasi pabrik lama dan pembangunan pabrik baru yang efisien menjadi langkah penting. Namun, saat ini ruang bagi Pupuk Indonesia untuk berinvestasi di sektor ini masih sangat terbatas, sehingga dibutuhkan kebijakan, skema-skema baru, yang dapat mendorong efisiensi dan mendukung keberlanjutan industri pupuk nasional," ungkap Cindy lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (31/5/2025).

Dari total pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah sebesar Rp2,92 triliun, sekitar Rp2,83 triliun diketahui dialokasikan untuk pengadaan pupuk urea bersubsidi. Namun, alokasi tersebut belum sepenuhnya memperhitungkan kapasitas produksi operasional tiap anak perusahaan produsen pupuk.

“Kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi masih dititikberatkan pada produsen dengan biaya produksi paling tinggi, sedangkan produsen dengan biaya produksi paling rendah lebih diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK juga menyoroti bahwa perbandingan antara alokasi kontrak dan rata-rata tertimbang kapasitas operasional menunjukkan pembagian produksi pupuk bersubsidi oleh Pupuk Indonesia belum mempertimbangkan secara optimal kemampuan produksi masing-masing anak usaha.

Atas dasar temuan ini, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris Pupuk Indonesia memberikan peringatan tegas kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran.

“BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT PI agar memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT PI yang tidak cermat melanggar tata kelola yang sehat dan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan,” kata BPK.

Untuk periode 2020-2022, jabatan Direktur Utama Pupuk Indonesia diduduki Achmad Bakir Pasaman, yang kemudian digantikan Rahmat Pribadi sejak Juli 2023. Sedangkan, Gusrizal menjabat sebagai Direktur Pemasaran, yang kemudian diangkat menjadi Wakil Direktur Utama.

Baca juga artikel terkait PT PUPUK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Insider
Reporter: Fina Nailur Rohmah
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi