tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperpanjang masa penggunaan Wisma Atlet Kemayoran dan Rumah Susun (Rusun) Isoter Pademangan Jakarta untuk Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC).
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa 1, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Firsta Ismet mengatakan RSDC Wisma Atlet Kemayoran dan Rusun Isoter Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pademangan masih dibutuhkan dalam penanganan COVID-19.
"Oleh karena itu Ditjen Perumahan Kementerian PUPR akan memperpanjang masa penggunaan kedua bangunan tersebut untuk RSDC," kata Firsta dikutip dari Antara, Rabu (16/11/2022).
Masa peminjaman bangunan gedung Rusun Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat COVID-19 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 2022.
Akan tetapi, RSDC Wisma Atlet Kemayoran dan Rusun Isoter PMI Pademangan saat ini masih digunakan sebagai tempat penanganan COVID-19 di Wilayah DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR melalui BP2P Jawa 1 dan BNPB mengadakan pertemuan untuk membahas perpanjangan penggunaan bangunan tersebut. Pertemuan ini fokus soal perawatan bangunan RSDC Wisma Atlet dan Rusun Isoter PMI Pademangan yang masih digunakan BNPB untuk pengendalian dampak COVID-19.
"Kegiatan rutin perawatan rusun sangat penting karena berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan pengguna rusun tersebut," ujar Firsta.
BP2P Jawa 1 Ditjen Perumahan Kementerian PUPR mendukung upaya pemerintah melalui BNPB dalam penanganan pandemi COVID-19. Firsta mengatakan utamanya terkait dengan pencegahan penularan dan perawatan pasien yang membutuhkan ruang khusus yang layak dan nyaman untuk tempat beristirahat.
Wisma Atlet Kemayoran digunakan menjadi RS Darurat COVID-19 sejak 23 Maret 2020 atas arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Langkah strategis ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan pasien COVID-19 dan menyediakan tempat perawatan yang layak.
Editor: Gilang Ramadhan