Menuju konten utama

Propam Polda Cek Tindakan Polisi soal Warga Tertembak di Tamiluow

Propam Polda Maluku turun tangan mengecek kasus penangkapan dan isu penembakan terhadap warga Desa Tamilouw.

Propam Polda Cek Tindakan Polisi soal Warga Tertembak di Tamiluow
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku turun tangan mengecek kasus penangkapan dan isu penembakan terhadap warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.

“Propam Polda Maluku menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur dalam tindakan-tindakan kepolisian yang dilakukan tersebut,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Rabu (8/12/2021). Ia mengingatkan publik, ketika kepolisian tengah bertugas menegakkan hukum maka masyarakat diimbau untuk memberikan ruang bagi polisi untuk mengerjakan tugasnya.

“Apabila nanti dinilai oleh siapapun, tindakan hukum tersebut, tidak sah atau diragukan, maka masyarakat bisa melakukan tindakan hukum lain yaitu sidang praperadilan. Sehingga penegakan hukum tetap berjalan dan ketertiban di masyarakat bisa dijaga bersama,” kata Rusdi.

Beredar informasi Brimob menembak warga Desa Tamilouw, Selasa (7/12/2021), pukul 05.20. Polisi mengerahkan mobil barracuda, mobil penyemprot air, dan truk. Lantas tim gabungan diduga menggerebek rumah buronan, lalu kericuhan terjadi. AKBP Rositah Umasugi, Kapolres Maluku Tengah, membantah informasi tersebut. "Tidak benar," kata dia ketika dihubungi Tirto.

Rositah menjelaskan peristiwa yang terjadi. Pagi ini polisi berupaya untuk menangkap terduga perusak tanaman milik warga masyarakat Dusun Rohunussa, Negeri Sepa, dan terduga pembakar Tindak Kantor Negeri Tamilouw. Kepolisian tiba di Pos Pengamanan Batas Negeri Tamilouw, pukul 5 pagi, usai apel. Lalu tim gabungan bergerak masuk ke tempat si target, satu jam kemudian. Tim gabungan dibagi menjadi 11 kelompok, dipimpin perwira pengendali masing-masing regu.

"Setelah penangkapan terhadap para pelaku, terjadi penolakan oleh warga Tamilouw. Penolakan dilakukan dengan cara membunyikan (memukul) tiang listrik, memalang jalan untuk menghalangi mobil polisi, kemudian merusak mobil polisi," jelas Rositah.

"Sehingga Anggota Polri membubarkan massa dengan menembakan flash ball serta melakukan tembakan ke udara dengan menggunakan peluru hampa dan peluru karet," sambung dia. Masyarakat sempat melempari pasukan, juga ada polisi yang kena pukul warga. Lantas ada massa yang ingin merampas senjata api milik tiga polisi.

"Massa juga berupaya merampas senjata api organik milik anggota Polri yang melaksanakan tugas," terang Rositah. Massa ingin merampas senjata api genggam milik Kanit Regident Sat Lantas Polres Maluku Tengah Ipda AK. Rahanyamtel, senjata api bahu milik Bripka Arno dan Brigadir Madin. Tapi perampasan itu gagal. Tujuh polisi luka akibat keributan tersebut, sedangkan satu warga diduga terserempet peluru karet lengan kiri dan di pinggang belakang sebelah kiri, dievakuasi ke rumah sakit.

Baca juga artikel terkait KASUS KERICUHAN MASSA DI TAMILOUW atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri