Menuju konten utama
Tentang Pemilu

Profil PKB di Pemilu 2024, Jatah Kursi DPR, & Total Suara 2019

PKB adalah salah satu parpol yang ikut di Pemilu 2024, berikut profil partai, jatah kursi di DPR, dan total suara di Pemilu 2019.

Profil PKB di Pemilu 2024, Jatah Kursi DPR, & Total Suara 2019
Logo PKB

tirto.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan salah satu partai politik (parpol) yang lahir setelah jatuhnya Orde Baru oleh Reformasi 1998. PKB diinisiasi oleh KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebelum jatuh ke tangan Muhaimin Iskandar hingga jelang Pemilu 2024 ini.

PKB berdiri pada 23 Juli 1998 dan dimotori oleh para kiai Nahdlatul Ulama (NU) termasuk Gus Dur, Munasir Ali, Ilyas Ruhiat, A. Mustofa Bisri, dan A. Muhith Muzadi. PKB mengalami rangkaian dinamisasi dan sejak 2005, kepemimpinan partai ini dipegang oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Di Pemilu terakhir, yakni Pemilu 2019, PKB meraih 13.570.097 suara dan memperoleh 58 kursi di DPR-RI, meningkat dari Pemilu 2014 yang saat itu mendapat 47 kursi di parlemen dengan 11.298.957 suara.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), PKB menempati urutan keempat sebagai parpol yang banyak dipilih pada pesta demokrasi 2019.

PKB akan kembali berpartisipasi di Pemilu 2024. Baru-baru ini, PKB telah mengumumkan koalisinya dengan Partai Gerindra bernama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Profil PKB & Sejarah Berdirinya

Berdirinya PKB tidak lepas dari peran para tokoh organisasi Islam besar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU).

PKB dilambangkan dengan lingkaran yang mengelilingi wilayah nusantara dan dikelilingi oleh sembilan bintang. Partai ini dideklarasikan pada 23 uni 1998 oleh para kiai NU.

Partai PKB berdiri menyusul runtuhnya pemerintahan Presiden Soeharto di tahun 1998. Dikutip dari laman resmi PKB, setelah reformasi NU memperoleh banyak usulan dari umat untuk pembentukan parpol.

Awalnya Pengurus Besar NU (PBNU) menolak untuk berkaitan dengan partai politik manapun atau terlibat dalam politik praktis. Namun, keputusan itu justru tidak memuaskan masyarakat NU.

Banyaknya warga NU yang ingin terlibat politik membuat PBNU akhirnya membentuk Tim Lima pada 3 Juni 1998. Tim yang diketuai oleh Ma'ruf Amin ini diberi tugas untuk menampung aspirasi warga NU.

Kemudian, pada 26 - 28 Juni 1998 diselenggarakan pertemuan oleh Tim Lima di Cipanas, Jawa Barat. Pertemuan ini digelar dalam rangka menyusun rancangan pembentukan parpol.

Namun, parpol tidak dibentuk hanya dalam dua malam. Pembahasan mengenai pembentukan parpol itu berlanjut hingga 4 Juli 1998 di Bandung. Berdasarkan pertemuan tersebut diusulkanlah sebuah nama parpol Partai Kebangkitan Bangsa yang dikenal sebagai PKB saat ini.

Hasil pertemuan itu tidak hanya menetapkan nama parpol, melainkan nama-nama tokoh kiai yang menjadi deklarator PKB. Kelima tokoh kiai itu termasuk KH Munasir Ali, KH Ilyas Ruchiyat, KH A. Mustofa Bisri serta KH A. Muchith Muzadi.

Salah satu tokoh yang paling terkenal dari PKB adalah Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang pada akhirnya menjabat sebagai Presiden RI ke-4. Gus Dur merupakan presiden pertama yang dipilih sejak masa reformasi.

Jatah Kursi PKB di DPR dari Tahun ke Tahun

Dilansir dari laman Badan Pusat Statistik (BPS), pada Pemilu 2004 PKB pada tahun 2004 memperoleh 1.989.564 suara atau 10,56 persen. Capaian ini membuat PKB dapat mengamankan 52 kursi di parlemen.

Pada tahun 2009, PKB terjun peringkat. Partai yang didirikan pada tahun 1999 ini berada di peringkat 7. Pada pemilu tersebut, PKB memperoleh 5.146.302 suara atau 4,95 persen. Hasil tersebut membuat PKB hanya memperoleh 28 kursi saja di parlemen.

Pada tahun 2014, PKB kembali masuk di urutan 5. PKB memperoleh 11.292.151 suara atau 9,04 persen. Hal itu membuat PKB berhasil memperoleh kursi di parlemen sebanyak 47.

Di pemilu terakhir, PKB memperoleh suara 9,72 persen di tingkat nasional dan berhasil mengamankan 58 kursi di DPR.

Total Suara Partai PKB di Pemilu 2019

Menurut KPU, di tahun 2019 PKB setidaknya mendulang suara sebanyak 13.570.097 suara atau 9,72 persen. Sama sperti tahun-tahun sebelumnya, PKB akan kembali berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Dengan perolehan suara yang mencapai 9,72 persen PKB belum bisa mengusulkan calon presiden sendirian.

Sebab, untuk bisa mencalonkan presiden. Partai harus memperoleh suara sebanyak 20 persen atau setidaknya mengunci 115 kursi di parlemen. Hal tersebut diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut isi peraturan tersebut:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Maka dengan perolehan suara yang masih di bawah ambang batas. PKB telah melakukan cara, agar bisa mengusulkan presiden untuk partainya. Salah satu caranya dengan menggandeng Partai Gerindra dan menamakan koalisinya sebagai Kebangsaan Indonesia Raya.

Partai Gerindra sendiri, pada Pemilu 2019 telah memperoleh suara sebanyak 12,51 persen. Dengan perolehan tersebut, Gerindra telah mengamankan 78 kursi di DPR RI.

Dengan bergabungnya dua partai tersebut dalam satu koalisi. Maka jumlah keseluruhannya adalah 136 kursi. Dengan begitu, koalisi Kebangsaan Indonesia Raya telah melebihi ambang batas, yakni 115 kursi.

Hanya saja koalisi tersebut, baik Gerindra maupun PKB belum mendeklarasikan calon presiden yang akan diusung pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Yonada Nancy