Menuju konten utama

Jadwal dan Syarat Daftar Caleg Partai Garuda Pemilu 2024

Berikut jadwal dan syarat daftar Caleg Partai Garuda untuk Pemilu 2024.

Jadwal dan Syarat Daftar Caleg Partai Garuda Pemilu 2024
Logo Partai Garuda. tirto.id

tirto.id - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Partai Garuda (Garda Perubahan Indonesia) membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menjadi anggota dan ikut berpartisipasi menjadi calon legislatif (Caleg).

Di Pemilu 2024, Partai Garuda mendapatkan nomor urut 11. Untuk jadwal pendaftaran Caleg sendiri, menurut pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan dibuka pada 1–11 Mei 2023, kemudian akan diumumkan hasilnya pada 11 Oktober 2023.

Masyarakat yang memiliki ketertarikan menjadi calon legislatif dari Partai Garuda, diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu menjadi anggota dengan mengunjungi laman https://registrasi.org/, kemudian ikuti langkah selanjutnya sesuai arahan.

Partai Garuda sendiri merupakan salah satu parpol yang didirikan pada 16 April 2015. Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Garuda dipegang oleh Ahmad Ridha Sabana, kemudian untuk posisi Sekretaris Jenderal dipegang Yohanna Murtika dan Bendahara Umum diisi oleh M Faiz Rozi.

Bagi Partai Garuda, Pemilu 2019 menjadi tahun pertama keikutsertaannya di pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia, tapi gagal menembus Senayan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara daftar caleg Partai Garuda, syarat, hingga jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Cara Daftar Caleg Partai Garuda

  • Kunjungi laman resmi https://caleg.partaigaruda.org/
  • Klik “Daftar Sekarang”
  • Masukan email aktif
  • Lengkapi data diri mencakup informasi pribadi, kontak, media sosial, domisili, daerah pemilihan, hingga riwayat pendidikan
  • Setelah melengkapi form tersebut, ikuti arahan selanjutnya

Syarat Caleg Pemilu 2024

Berikut ulasan terkait syarat Caleg Pemilu 2024:

1. Berusia minimal 21 tahun atau lebih

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Warga Negara Indonesia

4. Berpendidikan paling rendah tamat SMA (Sekolah Menengah Atas), MA (Madrasah Aliyah), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

5. Setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Terdaftar sebagai pemilih

9. Bersedia bekerja penuh waktu

10. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali

11. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara

13. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu

14. Dicalonkan hanya di 1 lembaga perwakilan

15. Dicalonkan hanya di 1 daerah pemilihan.

Jadwal Lengkap Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto