Menuju konten utama

Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Caleg PAN di Pemilu 2024

Berikut adalah jadwal, syarat dan cara daftar caleg PAN di Pemilu 2024.

Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Caleg PAN di Pemilu 2024
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (kedua kiri), Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Hatta Rajasa (kedua kanan), dan Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno (kanan) meninjau ruangan saat peresmian Kantor DPP PAN di Jalan Warung Buncit Raya No.1A, Jakarta, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) telah membuka pendaftaran calon legislatif untuk maju dalam Pemilu 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD Pemilu 2024 dijadwalkan pada tanggal 1-11 Mei 2023. Sementara itu, penetapan daftar calon tetap akan diumumkan pada 11 Oktober 2023.

Sebagai salah satu partai yang lolos dalam Pemilu 2024, PAN menetapkan syarat bagi yang berminat untuk mendaftar caleg, harus mendaftar menjadi anggota partai terlebih dahulu.

Tata Cara Daftar Anggota PAN

Tata cara untuk mendaftar menjadi anggota PAN sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs resmi PAN lewat link berikut PAN;
  2. Kemudian klik “Gabung PAN’;
  3. Isi semua data dalam kolom yang tersedia di formulir pendaftaran (identitas diri, pekerjaan, alamat dll);
  4. Pastikan semua data telah diisi dengan benar dan lengkap;
  5. Lalu klik “Kirim”;

Syarat Pendaftaran Caleg 2024-2029

Melansir laman Hukum Online, syarat untuk mendaftar menjadi caleg 2024-2029 sebagai berikut:

  • Riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
  • Berusia minimal 21 tahun atau lebih;
  • Berdomisili di Indonesia;
  • Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
  • Berstatus kader partai politik;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan;
  • Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi caleg, harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar;
  • Surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah dalam Pemilu;
  • Setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif;
  • Mantan narapidana bisa mendaftar asal jujur tentang statusnya kepada publik.

Sedangkan dokumen persyaratan yang wajib disertakan dalam pendaftaran caleg 2024-2029 sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Warga Negara Indonesia;
  • Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  • Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
  • Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;
  • Surat pernyataan kesedian untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;
  • Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pengurus pada badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  • Kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu;
  • Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;
  • Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto