Menuju konten utama

Profil Lembaga Bapanas, Tugas-Fungsi, & Bedanya dengan Bappenas

Presiden Prabowo copot Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan mengantinya dengan Andi Amran Sulaiman, Kamis (9/10). Simak tugas dan fungsi Bapanas di sini.

Profil Lembaga Bapanas, Tugas-Fungsi, & Bedanya dengan Bappenas
Ilustrasi Bapanas. wikimedia/ https://sinbm.badanpangan.go.id/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo resmi mencopot Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dari jabatan, Kamis (9/10). Sebagai gantinya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman diangkat ke posisi tersebut.

Keputusan penggantian Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tertuang dalam dokumen salinan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 116/P tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Nasional yang ditandatangani Kepala Negara pada Kamis. Hal ini dikonfirmasi Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy.

"Kalau SK-nya baru diterima tadi sore, memang sudah diganti, dalam SK-nya per tanggal 9 Oktober 2025, berarti kemarin," tutur Sarwo seperti diberitakan Antara.

"SK-nya baru diterima hari ini (Jumat,10/10), sore ini," tambahnya lagi.

Profil, Tugas, & Fungsi Lembaga Bapanas

Bapanas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk pada 29 Juli 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Badan ini bertugas menjalankan tugas pemerintah di bidang pangan.

Dilansir laman resminya, dituliskan ada 11 tugas Bapanas, salah satunya adalah mengembangkan sistem informasi pangan. Berikut ini seluruh tugas Bapanas:

  • Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
  • Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
  • Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
  • Pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
  • Pengembangan sistem informasi pangan;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
  • Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Perbedaan Bapanas dan Bappenas

Bapanas dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) adalah dua lembaga pemerintah nonkementerian dengan tugas berbeda. Jika Bapanas berfokus ke pangan, Bappenas menjalankan urusan perencanaan pembangunan nasional secara keseluruhan.

Tidak hanya merencanakan pembangunan nasional, Bappenas juga memiliki peran alokasi, pengendalian, dan Enabler. Kepala Bappenas saat ini adalah Rachmat Pambudy.

Selain berita di atas, berbagai tulisan aktual tren terbaru dapat dibaca secara gratis melalui tautan sebagai berikut:

KUMPULAN ARTIKEL AKTUAL TREN TERBARU

Baca juga artikel terkait BAPANAS atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani