Menuju konten utama

Mengenal Bappenas: Sejarah, Peran hingga Fungsinya

Penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan adalah salah satu peran Bappenas.

Mengenal Bappenas: Sejarah, Peran hingga Fungsinya
Kantor Bappenas. foto/https://jdih.bappenas.go.id/?page=perpustakaan&halaman=2

tirto.id - Salah satu Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian (LPNK) adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Jabatan Kepala Bappenas dijabat oleh Menteri Perencanaan.

Bappenas sendiri merupakan lembaga di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Bappenas menjalakan tugas pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional.

LPNK dulu dikenal dengan nama Lembaga Pemerintahan Non-Departemen (LPND) yang didirikan untuk menjalankan tugas pemerintahan tertentu, yakni membantu kinerja presiden.

Melansir dari modul Pendidikan dan Kewarganegaraan 2020, LPNK memiliki kedudukan berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat yang setingkat serta berkaitan.

Sejarah Bappenas

Sejarah terbentuknya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, selanjutnya disingkat Bappenas dimulai pada tahun 1947. Secara historis, Bappenas mengalami beberapa penggantian nama, dimulai dari Perantjang Ekonomi pada 19 Januari 1947 yang menghasilkan sebuah Planning Board.

Kemudian namanya disempurnakan menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE) pada 12 April 1947. PPSE memiliki dasar hukum dan struktur organisasi yang jelas di bawah pimpinan Mohammad Hatta. PPSE bertugas untuk menyempurnakan Planning Board yang telah disusun sebelumnya.

Penggantian nama ini masih terus berlanjut menjadi Dewan Perantjang Negara pada 7 Januari 1952 yang memiliki dasar hukum PP No. 2 Tahun 1952 tentang Dewan Perantjang Negara.

Lembaga ini diberi mandat untuk menyusun rencana peletakan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat dan membuat rencana pembangunan negara yang seimbang dalam jangka panjang.

Selanjutnya berganti nama menjadi Dewan Ekonomi dan Perentjanaan pada 6 Juni 1956 dengan dasar hukum PP No. 15 Tahun 1956, yang dipimpin oleh Ali Sastroamidjodjo.

Dewan Ekonomi dan Perentjanaan bertugas menyusun rencana meletakkan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat sesuai pasal-pasal UUDS Republik Indonesia, menyusun rencana jangka panjang pembangunan negara yang seimbang, dan lainnya.

Pada 2 Agustus 1957 berganti menjadi Dewan Ekonomi dan Pembangunan yang dibentuk melalui PP No. 3 Tahun 1957 dipimpin oleh Ir. Djuanda. Dewan Ekonomi dan Pembangunan bertugas untuk menyusun rencana-rencana pembangunan atas dasar ekonomi nasional, dan membuat rencana-rencana yang seimbang untuk jangka panjang dan pendek.

Lalu berganti nama kembali menjadi Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada 23 Oktober 1958 yang dibentuk melalui UU No 80 Tahun 1958. Depernas bertugas menyusun rencana pekerjaan semua Kementerian, yang mewajibkan setiap kementerian, tiap pegawai negara bekerja semata-mata menurut garis pedoman yang telah ditetapkan oleh dan atas pengawasan Depernas.

Sementara itu, penetapan nama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mulai berlaku pada 31 Desember 1963 dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden No. 12 Tahun 1963.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu-satunya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang memiliki tugas dan wewenang meliputi segala usaha serta kegiatan perencanaan, pengawasan, dan penilaian pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah RI.

Perubahan nama yang terakhir ialah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang berlaku sejak masa orde baru hingga saat ini.

Fungsi Kementerian PPN/Bappenas sebagai pengarah semua Lembaga dan Kementerian Negara dalam melaksanakan tugas pembangunan nasional agar lebih terstruktur, strategis, dan menyeluruh di lintas sektor.

Peran dan Fungsi Bappenas

Sebagaimana yang dilansir dari laman resmi Bappenas, berikut ini merupakan peran dan fungsi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:

Perencanaan:

  • Penyusunan ekonomi makro;
  • Penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan;
  • Melakukan koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran;
  • Penyiapkan rencana bangun sarana dan prasarana;
  • Penyusunan rencana pembangunan nasional secara tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS) dalam menetapkan program dan kegiatan K/L/D;
  • Kesepakatan global.

Alokasi:

  • Mengalokasikan pembiayaan berdasarkan prioritas nasional pada sektor dan proyek strategis nasional yang berkelanjutan;
  • Pengembangan model investasi publik dan portofolio pembiayaan pembangunan;
  • Melakukan kajian terkait koordinasi kelembagaan yang terlibat berikut sumber daya manusianya dan pembiayaannya;
  • Melakukan evaluasi capaian target pembangunan sebelumnya dan kajian untuk penentuan asumsi baseline kondisi terkini;
  • Mengalokasikan sumber daya dan berperan aktif dalam menyelesaikan isu global.

Pelaksanaan dari peran Perencanaan dan Alokasi dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPB/ Bappenas sebagai Pengambil Keputusan, Koordinator, Think-tank, dan Administrator.

Pengendalian:

  • Pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome);
  • Pendampingan dan penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional;
  • Koordinasi intensif dengan K/L terkait, konsultasi publik dan penguatan peran Kemenko;
  • Koordinasi lintas pelaku pembangunan dengan K/L, pemerintah daerah, akademisi, dan kunjungan lapangan;
  • Melibatkan peran serta para pelaku pembangunan beserta menjadi vocal point untuk koordinasi penanganan isu global tersebut.

Pelaksanaan dari peran Pengendalian dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Pengambil Keputusan, Koordinator, dan Think-tank.

Enabler:

  • Pengembangan kebijakan inovasi pembangunan yang bersifat lintas sektor sesuai dengan proyek strategis nasional;
  • Pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan kebijakan lainnya;
  • Penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan didaerah dalam menciptakan mekanisme pendanaan yang inovatif dan kreatif;
  • Sinkronisasi kelembagaan dan regulasi terkait investasi publik yang memadai;
  • Sinkronisasi dan sinergitas kebijakan strategis nasional, serta kegiatan lintas Kemenko;
  • Meningkatkan peran serta kemitraan non pemerintah;
  • Penguatan peran Kementerian PPN/Bappenas sebagai think tank untuk menyusun perencanaan yang lebih inovatif dan visioner.

Pelaksanaan dari peran Enabler dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Think-tank.

Perencanaan:

  • Penyusunan ekonomi makro;
  • Penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan;
  • Melakukan koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran
  • Penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana;
  • Penyusunan rencana pembangunan nasional secara tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS) dalam penetapan program dan kegiatan K/L/D.
  • Kesepakatan global

Alokasi:

  • Mengalokasikan pembiayaan berdasarkan prioritas nasional pada sektor dan proyek strategis nasional yang berkelanjutan;
  • Pengembangan model investasi publik dan portofolio pembiayaan pembangunan;
  • Melakukan kajian terkait koordinasi kelembagaan yang terlibat berikut sumber daya manusianya dan pembiayaannya;
  • Melakukan evaluasi capaian target pembangunan sebelumnya dan kajian untuk penentuan asumsi baseline kondisi terkini;
  • Mengalokasikan sumber daya dan berperan aktif dalam menyelesaikan isu global.

Pelaksanaan dari peran Perencanaan dan Alokasi dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Pengambil Keputusan, Koordinator, Think-tank, dan Administrator.

Pengendalian:

  • Pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome);
  • Pendampingan dan penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional;
  • Koordinasi intensif dengan K/L terkait, konsultasi publik dan penguatan peran Kemenko;
  • Koordinasi lintas pelaku pembangunan dengan K/L, pemerintah daerah, akademisi, dan kunjungan lapangan;
  • Pelibatan peran serta para pelaku pembangunan beserta menjadi vocal point untuk koordinasi penanganan isu global tersebut;

Pelaksanaan dari peran Pengendalian dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Pengambil Keputusan, Koordinator, dan Think-tank.

Enabler :

  • Pengembangan kebijakan inovasi pembangunan yang bersifat lintas sektor sesuai dengan proyek strategis nasional;
  • Pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan kebijakan lainnya;
  • Penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan didaerah dalam menciptakan mekanisme pendanaan yang inovatif dan kreatif;
  • Sinkronisasi kelembagaan dan regulasi terkait investasi publik yang memadai;
  • Sinkronisasi dan sinergitas kebijakan strategis nasional, serta kegiatan lintas Kemenko;
  • Meningkatkan peran serta kemitraan non pemerintah;
  • Penguatan peran Kementerian PPN/Bappenas sebagai think tank untuk menyusun perencanaan yang lebih inovatif dan visioner.

Pelaksanaan dari peran Enabler dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Think-tank.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan lainnya dari Yunita Dewi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yunita Dewi
Penulis: Yunita Dewi
Editor: Yantina Debora