Menuju konten utama

Apa Itu BPN: Dasar Hukum, Fungsi, Tugas Badan Pertanahan Nasional

Apa itu BPN? Berikut ini dasar hukum, fungsi, dan tugas BPN atau Badan Pertanahan Nasional.

Apa Itu BPN: Dasar Hukum, Fungsi, Tugas Badan Pertanahan Nasional
Gedung kementerian ATR/BPN. FOTO/atrbpn.go.id

tirto.id - Masyarakat pemilik tanah yang hendak membuat sertifikat untuk tanahnya pasti akan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.

LPNK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Adapun tugas BPN berkaitan dengan bidang pertanahan.

Status BPN dan tugasnya itu diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (PDF). Penerbitan beleid tersebut menggantikan ketentuan terdahulu di Perpres Nomor 20 Tahun 2015.

Masih sama dengan ketentuan sebelumnya, Perpres Nomor 48 Tahun 2020 mengatur bahwa posisi Kepala BPN dipegang oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). Namun, berbeda dari peraturan sebelumnya, ada ketentuan bahwa Wakil Kepala BPN dijabat oleh Wakil Menteri ATR. Kepala serta Wakil Kepala BPN itu menjadi satu kesatuan unsur pimpinan Badan Pertanahan Nasional.

Hingga artikel ini diterbitkan, Perpres Nomor 48 Tahun 2020 masih menjadi dasar hukum BPN.

Tugas dan Fungsi BPN

Berdasarkan Perpres Nomor 48 Tahun 2020, tugas BPN atau Badan Pertanahan Nasional adalah "melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Untuk pelaksanaan tugas itu, Perpres Nomor 48 Tahun 2020 mengatur, BPN menyelenggarakan sebanyak 12 fungsi.

Adapun fungsi BPN tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;

2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;

3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;

4. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

5. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;

6. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;

7. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;

8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;

9. Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;

10. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan;

11. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;

12. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Baca juga artikel terkait BPN atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Addi M Idhom