Menuju konten utama

Tugas dan Fungsi Badan Penyelenggara Haji Menurut Aturannya

Tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji. Simak penjelasan menurut aturannya.

Tugas dan Fungsi Badan Penyelenggara Haji Menurut Aturannya
Jamaah calon haji antre untuk masuk ke gedung Muzdalifah untuk pelepasan pemberangkatan kloter pertama di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Antarafoto/Aloysius Jarot Nugroho

tirto.id - Badan Penyelenggara Haji dan Umrah rencananya dipisahkan dengan Kementerian Agama (Kemenag). Tujuannya demi peningkatan layanan ibadah ke Tanah Suci. Apa saja yangb menjadi tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji menurut aturannya?

Badan yang sama ditargetkan berdiri secara mandiri mulai 2026. Hal ini disampaikan Kepala Badan Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu dilantik pada hari Selasa (22/10/2024). Posisi Wakil Kepala Badan Haji dan Umrah ditempati Dahnil Anzar Simanjuntak.

Gus Irfan menyebutkan Presiden Prabowo Subianto menginginkan peningkatan pelayanan haji dan umrah. Utamanya masalah keamanan dan kenyamanan.

"Harapan Bapak Presiden, pada tahun depan kita bisa benar-benar mandiri, badan penyelenggara haji mandiri. Banyak harapan yang disampaikan oleh Bapak Presiden untuk pelaksanaan ibadah haji," kata Gus Irfan, seperti dikutip Antaranews, Selasa (22/10/2024).

Namun, pemisahan Badan Haji dan Umrah belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Untuk sementara, Badan Haji dan Umrah masih berkolaborasi dengan Direktorat Haji dan Umrah Kemenag.

Irfan bilang, badan yang dipimpinnya bisa beroperasi secara mandiri mulai tahun 2025. Selanjutnya, Badan Haji dan Umrah dapat berdiri secara mandiri pada 2026.

"Tahun 2025 kami masih akan berkolaborasi dengan Direktorat Haji," terang Irfan Yusuf, putra KH Yusuf Hasyim alias cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy'ari.

Tugas dan Fungsi Badan Penyelenggara Haji

Kepala Badan Haji dan Umrah membeberkan sejumlah tugas yang diamanahkan kepada pihaknya. Prabowo seperti disebutkan Gus Irfan, menginginkan badan dapat merealisasikan perkampungan haji bagi jamaah Indonesia di Arab Saudi.

"Bapak Presiden berharap Indonesia nantinya mempunyai perkampungan haji, perkampungan Indonesia sendiri di Tanah Suci, sehingga semua kegiatan jamaah haji maupun jamaah umroh Indonesia bisa terlokalisir satu tempat di sana," ucap Gus Irfan.

Ia juga menyebutkan, pihaknya akan mengupayakan kenyamanan serta keamanan jemaah haji maupun umrah yang berasal dari Indonesia. Kemudian melakukan evaluasi terhadap kegiatan ibadah haji dan umrah tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag memiliki tugas dan fungsi serupa. Beberapa tugas dan fungsi di antaranya seperti pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah hingga koordinasi pelayanan di asrama haji.

Berikut beberapa tugas dan fungsi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sesuai Peraturan Menteri Agama (Permenag) RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag, sekaligus sebagai gambaran wewenang Badan Penyelenggara Haji dan Umrah:

Tugas Badan Penyelenggara Haji dan Umrah:

  • Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Fungsi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah:

  • Penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
  • Pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah.
  • Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah.
  • Koordinasi pelayanan di asrama haji.
  • Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Baca juga artikel terkait TRENDING TOPIC atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani