Menuju konten utama

Apa Tugas Utusan Khusus Presiden? Simak Aturan dan Fungsinya

Artikel ini akan mengulas tugas dan fungsi tujuh Utusan Khusus Presiden di masing-masing bidang.

Apa Tugas Utusan Khusus Presiden? Simak Aturan dan Fungsinya
Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberikan selamat kepada Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad (tengah) usai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Utusan Khusus Presiden saat ini sedang menjadi perbincangan hangat, menyusul pelantikannya yang dilangsungkan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sejumlah nama tak asing, mulai dari Raffi Ahmad hingga Gus Miftah turut mengisi daftar nama di jabatan baru tersebut. Pelantikan ini dilaksanakan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 53 menteri di Kabinet Merah Putih.

Menyusul prosesi pelantikan menteri kabinet ‘gemuk’ Presiden Prabowo Subianto tersebut, turut dilangsungkan pengangkatan Utusan Khusus Presiden.

Pelaksanaan pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta, 21 Oktober 2024.

Terdapat 7 tokoh yang mengisi nama daftar Utusan Khusus Presiden, masing-masing tokoh ditugaskan di berbagai bidang berbeda, Berikut adalah daftar nama Utusan Khusus Presiden yang dilantik:

1. Muhammad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral

7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

Sebelumnya, pada 18 Oktober 2024 Presiden Joko Widodo telah menandatangani menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam salinan perpres yang tersedia di laman jdih.setneg.go.id, aturan ini mencakup pembentukan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden. Lantas apa saja tugas dan fungsi Utusan Khusus Presiden?

Tugas dan Fungsi Utusan Khusus Presiden

Dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Utusan Khusus Presiden, dipaparkan bahwa Utusan Khusus Presiden bertugas membantu kelancaran tugas Presiden, dengan penugasan khusus yang berada di luar lingkup kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.

Masih di pasal yang sama, turut dijelaskan bahwa Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Adapun hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden, menurut Perpres tersebut akan diberikan setingkat dengan jabatan menteri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 Bab 2 tentang Utusan Khusus Presiden.

Meski demikian, segenap tokoh yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden tidak akan memperoleh uang pensiun setelah purna tugas, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra